Kabupaten Bantul
Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul
Komplek II Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Jalan Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul 55714
 
			Ulasan
Profil
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah Kabupaten Bantul sebagai daerah otonom melaksanakan beberapa kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2003. Sebagai implementasi dari kewenangan tersebut, pelaksanaan kewenangan dibidang perhubungan darat, perhubungan laut, perhubungan udara, dan pos telekomunikasi, dibentuk organisasi Dinas Perhubungan guna menata kembali tugas pokok dan fungsi DLLAJ yang disesuaikan dengan kewenangan, beban tugas dan perkembangan saat ini, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007.
Kedudukan
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang Perhubungan.
Fungsi
Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dibidang perhubungan.
- Pelaksanaan pembinaan operasional dibidang perhubungan.
- Pengendalian dan pengawasan teknis dibidang perhubungan.
- Pemberian bimbingan teknis dibidang perhubungan.
- Pemberian ijin dan pelaksanaan pelayanan umum.
- Pelaksanaan Rumah Tangga dan Tata Usaha Dinas Perhubungan.
 
Tujuan
- Mewujudkan perencanaan pembangunan sektor perhubungan
- Mewujudkan keselamatan lalu lintas, dengan pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai
- Mewujudkan SDM yang berkualitas
 
Sasaran
- Tersedianya database perencanaan pembangunan disektor perhubungan
- Terpenuhinya fasilitas lalu lintas (rambu, marka, APILL, halte, terminal dsb)
- Terlaksananya upaya penyiapan SDM yang berkualitas
- TTerlaksananya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber retribusi untuk peningkatan PAD
 
Kebijakan
- Menyelenggarakan pelayanan transportasi yang lancar, aman, dan nyaman dengan mempertimbangkan keselamatan.
- Memberikan fasilitasi terhadap kepeningan umum dalam menggunakan fasilitas transportasi dengan mempertimbangkan ketentuan hukuk dan peraturan daerah.
- Memberikan fasilitasi terhadap kepeningan umum dalam menggunakan fasilitas transportasi dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan daerah.
- Memberikan jaminan keselamatan terhadap masyarakat berkaitan dengan pengoperasian sarana transportasi barang dengan melakukan peningkatan kapasitas Pengujian Kendaraan Bermotor
- Memanfaatkan potensi daerah di sektor transportasi guna mendukung penggalian PAD .
 
Program
Pelayanan Administrasi Perkantoran
Penyediaan dan Pengelolaan Air Baku Kegiatan :
- Penyediaan Jasa Surat Menyurat
- Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
- Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perijinan Kendaraan Dinas/Operasional
- Penyediaan Jasa Adsministrasi Keuangan
- Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
- Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja
- Penyediaan Alat Tulis Kantor Penyediaan Barang Cetak dan Penggandaan
- Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan Bangunan Kantor
- Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang undangan
- Penyediaan Bahan Logistik Kantor
- Penyediaan Peralatan Rumah Tangga
- Penyediaan Makanan dan Minuman
- Rapat - rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah
- Rapat -  rapat Koordinasi dan Konsultasi
 
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Kegiatan :
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
- Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
 
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Kegiatan :
- Forum komunikasi dibidang Perhubungan
Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana LLAJ, Kegiatan :
- Rehabilitasi/pemeliharaan sarana pengujian kendaraan bermotor
- Rehabilitasi/pemeliharaan prasarana balai pengujian
- Pemeliharaan APILL, Flashing Lamp, Rambu, Halte
- Pemeliharaan Marka 1000 m2
- Pemeliharaan TPR
 
Peningkatan Pelayanan Angkutan, Kegiatan :
- Penyadaranan penghematan energi
- Sosialisasi/penyuluhan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan bagi siswa SMU
 
Pengendalian dan Pengamanan Lalu Lintas, kegiatan :
- Pengadaan dan pemasangan fasilitas LLAJ
- Pengadaan dan pemasangan rambu
- Pengadaan APILL
- Pengadaan flashing lamp
- Pengadaan Traffic Cone
 
Peningkatan Kelaikan Pengoperasian Kendaraan Bermotor, Kegiatan
- Pengadaan alat pengujian kendaraan bermotor ; ALAT UJI EMISI
Tempat menarik sekitarnya
Kabupaten Bantul
Kantor Arsip Daerah Kabupaten Bantul
Profil Perda Kabupaten Bantul Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Organisasi Kantor Arsip Kabupaten Bantul Keputusan Bupati Bantul Nomor 1 [...]
Kabupaten Bantul
Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal
Profil Nomor: 6 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul dan Nomor: 16 Tahun 2007 Tentan [...]
Kabupaten Bantul
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul
Persyaratan membuat KTP Elektronik pertama kali adalah dengan menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (A1) serta akta kelahiran. Tidak perlu pengantar RT dan RW. Jika masih memiliki pertanyaan bisa menghubugi beberapa nomor di bawah ini: [...]


 
						



 
				 
				 
				 
				 
				 
				