Gudeg.net- Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menyelenggarakan program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) sepanjang tahun 2020 .
Program yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ini terdiri dari empat macam kegiatan yaitu Rekam KTP-el, Cetak pemegang surat keterangan (SUKET), Cetak KTP-el yang hilang/rusak, dan Cetak Kartu Identitas Anak (KIA).
Kegiatan yang merupakan kerjasama antara Biro Tapem Setda DIY, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota di DIY ini tidak dipungut biaya atau gratis.
Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokoler Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan, program GISA 2020 ini berlaku untuk seluruh warga baik dari dalam maupun luar Yogyakarta.
“Seluruh masyarakat dapat mengikuti program ini asalkan semua berkas-berkas terpenuhi sebagai syarat utama GISA 2020,” ujar Ditya Nanaryo Aji saat dihubungi GudegNet, Selasa (18/2).
Ditya menjelaskan, tujuan GISA adalah untuk melengkapi data adminsitrasi seluruh masyarakat Indonesia agar mudah mengurus sesuatu yang bersifat kependudukan. Tahun ini akan diselenggarakan di setiap Kabupaten dan Kota di DIY.

“Tahun lalu dipusatkan Kantor Gubernur DIY namun untuk tahun ini beda, akan digelar di setiap Kabupaten dan Kota. Tujuannya agar memudahkan masyarakat untuk menjangkau lokasi program tersebut,” jelasnya.
Untuk pertama kali GISA 2020 akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dan berikut jadwal pelaksanaannya;
- Hari : Kamis- Jum’at
- Tanggal : 20-21 Februari 2020
- Tempat : Kantor Walikota Yogyakarta (Balaikota)
- Jam :09.00 - 15.00 WIB (Kamis) dan pukul 08.30 - 11.00 WIB & 13.00 - 14.15 WIB (Jumat)
Sedangkan syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mengikuti progam ini adalah;
- Rekam KTP-el: belum pernah melakukan perekaman KTP-el, usia minimal 17 tahun, dan menyertakan fotokopi kartu keluarga
- Cetak pemegang SUKET (bagi penduduk DIY dan luar DIY): SUKET pengganti KTP-el asli dan fotokopi kartu keluarga
- Cetak KTP-el hilang/rusak: KTP-el yang rusak/surat keterangan hilang dari kepolisian (asli) dan fotokopi kartu keluarga
- Cetak KIA: fotokopi akta kelahiran anak, fotokopi kartu keluarga, dan pas foto berwarna 3x4 sebanyak satu lembar (untuk anak usia 5 tahun ke atas)
Sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan calon peserta GISA 2020 diantaranya;
- Bagi pemohon KTP-el dapat mendaftar diri secara online di website www.gisa.jogjaprov.gi.id dan hanya berlaku selama 8 jam (dari pendaftaran hingga kedatangan pemohon ke lokasi pelayanan).
- Khusus permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak diperlukan pendaftaran secara online.

Program ini tidak melayani pencetakan KTP-EL dengan perubahan data (pindah alamat, ganti foto, ganti status perkawinan, dan lain sebagainya).
Sedangkan, untuk perubahan data kependudukan diharapkan dapat menggunakan jalur pelayaran reguler di masing-masing Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota sesuai domisili.
Untuk penyelenggaraan GISA 2020 di Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Wonosari akan diinformasikan lebih selanjutnya oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota setempat.




Kirim Komentar