Gudeg.net- DIY masuk ke dalam daftar daerah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali oleh Pemerintah Pusat pada 11-25 Januari 2021 mendatang.
Tujuan dari PSBB yang akan dilakukan selama dua pekan ini adalah untuk menekan angka pesebaran Covid-19 yang saat ini tercatat cukup tinggi.
“Besok pagi, Kamis (7/1), Pemda akan melakukan rapat bersama Wakil Gubernur, Bupati, Walikota untuk membahas pembatasan ketat aktivitas masyarakat yang dicanangkan Pemerinntah Pusat,” ujar Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (6/1).
Berikut pembatasan ketat aktivitas masyarakat yang akan diberlakukan sesuai arahan pemerintah pusat;
- Memberlakukan Work From Hoe (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen
- Kegiatan belajar mengajar tetap dengan sistem offline atau daring
- Sektor esensial kebutuhan pokok masih beroperasi 100% dengan protokol kesehatan
- Pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB.
- Tempat makan atau restoran 25% diperbolehkan makan ditempat dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka
- Konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat
- Tempat ibadah hanya diperbolehkan sekitar 50 persen
- Fasilitas Umum (Fasum) dan kegiatan Sosial Budaya (Sosbud) dihentikan
- Moda transportasi akan diatur
Baskara Aji menjelaskan, nantinya teknis pembatasan sosial akan diserahkan kepada masing-masing daerah sesuai dengan kebutuhannya.
“Secara besar, pembatasan ini hampir sama dengan yang kita berlakukan seperti libur Nataru kemarin namun detailnya kembali ke daerah masing-masing dan besok baru diputuskan,” jelasnya.




Kirim Komentar