Gudeg.net- Berdasarkan siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, DIY masuk ke dalam daerah yang akan diberlakukan PSBB pada pekan depan.
Keputusan untuk mengikutsertakan DIY menjadi daerah wajib PSBB dikarenakan DIY dinilai masuk ke dalam kriteria Provinsi/Kabupaten/Kota yang memenuhi sejumlah parameter.
Parameter yang dimaksud adalah tingkat kematian diatas rata-rata jumlah tingkat kematian nasional dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.
Selain itu parameter lainnya adalah tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisuan Rumah Sakit untuk ICU dan Isolasi di atas 70 persen.
Untuk itu, Pemerintah Daerah DIY akan bersiap untuk menghadapi pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dicanangkan Pemerintah Pusat tersebut.
“Tadi Gubernur telah megikuti arahan dari Presiden dan sejumlah Menteri terkait PSBB dan besok akan kami rumuskan bersama dengan Kepala Daerah se DIY,” ujar Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/1).
Sementara itu perkembangan kasus Covid-19 DIY hingga saat ini masih menunjukan peningkatan. Seperti yang dilaporkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, pada hari ini terdapat penambahan 272 kasus positif.
Hingga saat ini jumlah total kasus positif untuk DIY tembus di angka 13.612 kasus, sedangkan untuk kasus kesembuhan DIY juga cukup meningkat setiap harinya.
Pada Selasa (5/1) kesembuhan Covid-19 berjumlah 8.902 kasus dan untuk hari ini, Rabu (6/1) kesembuhan bertambah 290 kasus, jadi total kasus sembuh meningkat menjadi 9.192.
“Untuk kasus sembuh Kota Yogyakarta 100 kasus, Bantul 111 kasus, Kulon Progo 22 kasus, Gunungkidul 18 kasus dan Sleman 39 kasus,” ujar Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Berty Murtiningsih dalam laporannya.
Gugus Tugas terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 3M yang ketat dalam menjalani akivitas keseharian.




Kirim Komentar