Gudeg.net- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memperbolehkan kuliah tatap muka, sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) perpanjangan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro nomor 8/INSTR/2021 yang berlangsung hingga 5 April 2021.
“Kegiatan belajar mengajar luring (offline) atau tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara bertahap dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X pada ingub PTKM Mikro yang diterima Gudegnet, Selasa (23/3).
Dalam ingub dikatakan, belajar tatap muka akan dilakukan sesuai dengan proyek percontohan yang diterapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, keputusan tersebut sesuai dengan keputusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang digelar pada masa PTKM Mikro.
“Kami tinggal meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menyusun Perda atau Perkada untuk aturan dan peraturannya,” ujarnya di Kepatihan.
Kuliah tatap muka diwajibkan untuk menerapkan prokes yang sangat ketat dan pembatasan durasi belajar mengajar.dan hanya untuk mahasiswa yang berdomisili di Yogyakarta.
“Durasi perkuliahan dibatasi hanya dua jam saja dan yang berasal atau berada dari luar Yogyakarta tetap mengikuti perkuliahan dengan sistem daring,” ungkapnya.
Bagi perguruan tinggi atau akademi yang ingin menggelar belajar tatap muka diperbolehkan sambil menunggu terbitnya Perda atau Perkada namun harus dengan prokes ketat.
“Ingub PTKM Mikro sudah memperbolehkan, jadi kalau ada yang mau memulai silahkan namun nanti akan ada pemantauan dari pihak kami,” tegasnya.




Kirim Komentar