Gudeg.net- Keluarga Keraton melalui Humas Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyatakan adanya larangan dibunyikannya gamelan di dalam ruang lingkup Keraton.
Pelarangan tersebut dikarenakan saat ini Keraton Yogyakarta sedang dalam suasana berduka atas wafatnya Kanjeng Gusti Pangeran Haryo KGPH Hadiwinoto yang akrab di sapa Gusti Hadi dan merupakan adik dari Raja Keraton Yogyakarta.
“Dalam suasana berduka atas wafatnya Lurah Pangeran sekaligus Penghageng KHP. Parasraya Budaya, gamelan keraton tidak diperkenankan untuk dibunyikan selama 3 hari ke depan,” ujar Keluarga Keraton dalam keterangannya di grup whatsapp Forum Wartawan Kepatihan, Pemda DIY, Rabu (31/3).
KGPH Hadinoto wafat pada usia 73 tahun dan jabatan terakhir di struktural Keraton Yogyakarta adalah sebagai Lurah Pangeran sekaligus Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Parasraya Budaya.
Pihak Keraton menambahkan, jenazah almarhum KGPH Hadiwinoto akan disemayamkan di rumah duka di Jalan Kenari Gang Tanjung VII UH 2/322.
Tepatnya di sisi utara dari Masjid Pangeran Diponegoro, Kompleks Balaikota Yogyakarta dan rencananya akan dikembumikan keesokan harinya.
“Jenazah akan disemayamkan di rumah duka Jl. Kenari Gg. Tanjung VII UH 2/322 (Utara Masjid P. Diponegoro, Kompleks Balaikota Yogyakarta), dan akan dikebumikan di Pemakaman Keluarga Pasareyan Hastorenggo, Kotagede, Kamis (01/04) pukul 10:00 WIB,” tambahnya.
Sementara itu, Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan menuturkan, penyebab wafatnya almarhum dikarenakan penyakit jantung.
“Almarhum wafat terkena serangan jantung pagi tadi sekitar pukul 08.15 WIB dan telah dirawat sejak Senin (29/3),” tuturnya.




Kirim Komentar