Gudeg.net- Koordinator Penegak Hukum Satgas Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad menegaskan akan membubarkan segala aktivitas malam selain kegiatan keagamaan.
“Kegiatan keagamaan pada bulan Ramadan memang sudah diperbolehkan sesuai dengan surat edaran namun selain itu tidak diperbolehkan, akan kami bubarkan,” ujarnya saat di konfirmasi melalui sambungan telepon oelh Gudegnet, Selasa (13/4).
Kegiatan malam yang akan dibubarkan seperti nongkrong, berkumpul-kumpul yang akan menimbulkan kerumunan di satu titik lokasi.
Sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama RI dan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY terkait Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro, kegaiatan keagamaan boleh dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes).
Tidak hanya prokes, kapasitas masjid dan jumlah orang yang hadir juga telah diatur yaitu hanya 50 persen dari daya tampung tempat ibadah seperti masjid atau musala.
Noviar menuturkan, untuk kegiatan malam selama bulan puasa tidak diperbolehkan karena akan mengganggu kenyamanan orang yang sedang melaksanan ibadah malam di bulan suci.
“Kegiatan malam apapun tidak diperkenankan, dan kami akan melakukan patroli secara rutin guna memastikan tidak ada kerumunan di malam hari selama bulan Ramadan,” tuturnya.
Sedangkan untuk pengunjung rumah makan atau restoran selama bulan suci juga harus memperhatikan jumlah kapasitas, tidak boleh lebih dari ketentuan Ingub PTKM Mikro.
Masyarakat DIY yang ada diperantauan untuk tidak melakukan mudik sesuai dengan ketentuann dari pemerintah pusat.
Noviar yang juga merupakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY mengatakan, pihaknya akan meminta keamanan masyarakat setiap desa untuk mengawasi adanya pemudik.
“Kami akan kerahkan Linmas setingkat kelurahan dan lainnya untuk mengawasi adanya pemudik yang tetap pulang kampung. Harapannya semua dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.




Kirim Komentar