Berita

Larangan Mudik, Daop 6 Yogyakarta Jual Tiket Kereta Hanya Sampai 5 Mei 2021

Oleh : Rahman / Selasa, 27 April 2021 14:39
Larangan Mudik, Daop 6 Yogyakarta Jual Tiket Kereta Hanya Sampai 5 Mei 2021
Calon penumpang melintasi jalur perlintasan kereta di Satsiun Besar Tugu Yogyakarta Selasa (27/4)-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Adanya larangan untuk tidak mudik pada hari Raya Idulfitri tahun ini, membuat PT KAI membatasi penjualan tiket hingga tanggal 5 Mei 2021.

Keputusan pembatasan tersebut diambil oleh PT KAI menyesuaikan dengan aturan pemerintah yaitu mulai tangal 6 Mei 2021 sudah diberlakukan larangan mudik.

“KAI mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, jadi ya tanggal 5 Mei semua batas pembelian tiket bagi para calon penumpang,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto di Stasiun Tugu Yogyakarta, Selasa (27/4).

Sedangkan untuk calon penumpang yang ingin memesan tiket setelah hari raya, Supriyanto menjelaskan, pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah.

Hal tersebut juga berlaku pada perjalanan kereta api pada tanggal 6 Mei hingga sesudah perayaan Idulfitri 2021.

“Masih bisa atau tidak memesan tiket setelah Lebaran kami belum bisa memutuskan, karena semua keputusan dari pemerintah. Kami hanya mengikuti saja,” jelasnya.

Walaupun larangan mudik sudah dimulai sejak 22 April, tapi hingga saat ini Daop 6 masih memberlakukan perjalanan jarak jauh dan kereta lokal seperti KRL dan KA Bandara sampai tanggal 5 Mei. 

Untuk mengatasi adanya lonjakan pemudik sebelum tanggal 5 Mei, Daop 6 memberlakukan pembatasan pembelian tiket bagi calon penumpang.

Namun Supriyanto mengungkapkan, data terakhir PT KAI belum menunjukan adanya lonjakan pemudik akan tetapi penggunaan kereta lokal dirasakan cukup meningkat.

“Kami tidak membatasi perjalanannya namun agar tidak ada lonjakan kereta jarak jauh kami batasi penjulan tiketnya yaitu 70 persen dari kapasitas kereta,” ungkapnya.

PT KAI juga tetap akan melayani calon penumpang secara optimal menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 tahun 2021.

Persyaratan surat kesehatan bebas Covid-19 pun tetap diberlakukan, baik hasil tes usap antigen, tes usap PCR maupun tes dengan Genose C19.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    SWADESI ADHILOKA

    SWADESI ADHILOKA

    Handayani FM



    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini