Gudeg.net- Belum selesai masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro ke-10 namun Gubernur DIY Sri Sultan HB X telah mengeluarkan kembali Instruksi Gubernur perpanjangan PPKM yang ke- 11.
Masa berlaku PPKM ke-10 yang seharusnya selesai tanggal 28 Juni dianggap tidak berlaku dengan terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) yang baru.
Ingub PPKM skala Mikro DIY terbaru berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang. Perpanjangan yang bersifat mendesak ini menyusul makin tingginya angka Covid-19 di DIY beberapa waktu belakangan.
Dalam Ingub dengan Nomor 16/INSTR/2021 ini, diberlakukan sejumlah kebijakan baru, seperti pengetatan yang berkait dengan kegiatan masyarakat.
Kegiatan masyarakat yang diperketat adalah aturan tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan makan/minum di tempat umum, pusat perbelanjaan/mal, kegiatan ibadah, kegiatan area publik seperti wisata dan kegiatan seni/budaya.
Seluruh kegiatan masyarakat yang diperketat atau dibatasi tersebut berlaku untuk zona merah dan bukan zona merah penyebaran Covid-19.
Perkantoran yang berada pada zona merah Covid-19 diwajibkkan untuk menerapkan sistem Work From Home sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen.
Kegiatan belajar mengajar yang masuk ke dalam zona merah diminta untuk tetap memberlakukan sistem pembelajaran secara daring atau online dan berlaku seluruh jenjang pendidikan.
Pelaksanaan makan minum seperti rumah makan, restoran, cafe, pedagang kaki lima (PKL) dibatasi hanya 25 persen untuk makan di rempat. Jam operasional hanya berlangsung hingga pukul 20.00 WIB dan layanan pesan antar tetap berlaku sesuai jam operasional.
Untuk pusat perbelanjaan atau mal, jam operasional hanya berlaku sampai pukul 20.00 WIB dan hanya boleh dikunjungi sebnayak 25 persen dari kapasitas.
Kegiatan di rumah ibadah yang masuk ke dalam zona merah untuk sementara waktu ditiadakan sampai lokasi dinyatakan tidak lagi berada dalam zona merah.
Kegiatan pariwisata yang merupakan sektor krusial DIY juga diperketat, yang masuk ke dalam zona merah diminta untuk sementara waktu ditutup hingga batas yang ditentukan.
Sedangkan untuk kegiatan seni dan budaya yang dapat menimbulkan kerumanan dan berada di zona merah juga diminta untuk ditutup sementara waktu.
“Pelaksanaan PPKM Mikro ini berlaku bagi seluruh Kabupaten dan Kota di DIY,” tulis Sultan.
Sultan dalam ingubnya juga menyampaikan, Bupati dan Walikota harus memberikan sosialisasi penerapan PPKM skala Mikro kepada selluruh warganya.
“Bupati dan Walikota agar mengintensifkan penergakan program 5M dan penguatan 3T selama PPKM berlangsung,” ungkap Sultan.




Kirim Komentar