Gudeg.net- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah DIY mulai 3-20 Juli 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur nomor 17/INSTR/2021 tentang PPKM Darurat di DIY Untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona.
“Rapat koordinasi pelaksanaan PPKM Darurat sudah dilakukan dan DIY akan melaksanakan,” ujar Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kepatihan, Jumat (2/7).
Pemberlakuan PPKM Darurat akan diterapkan di seluruh wilayah kabupaten/kota di DIY dan semua masyarakat harus dapat melaksanakannya dengan baik.
Sultan menegaskan, akan ada konsekuensi bagi masyarakat yang tidak menjalankan peraturan yang telah dikeluarkan.
“Yang tidak menjalani, kita ambil tindakan, konsekuensi hukumnya juga ada di dalam Undang-undang karenanya akan diterapkan secara benar,” tegas Ngarsa Dalem.
Sultan juga mengimbau kepada masyarakat untuk sementara waktu ini berada di rumah saja, selama tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak.
“Prinsipnya adalah membatasi mobilitas yang tidak perlu dan menahan diri untuk berada di rumah saja. Ini yang paling sulit, tapi harus dilakukan dengan kesadaran bersama,” imbaunya.
PPKM Darurat yang akan berjalan sekitar 18 hari atau dua minggu lebih ini nantinya akan dievaluasi dan dilaporkan perkembangannya.
Sultan mengungkapkan, evaluasi akan dilakukan setiap tiga hari sekali untuk mengetahui keefektifitasan pemberlakuan PPKM Darurat di DIY.
“Kalau hasil dari evalusi ada penurunan angka Covid-19 maka akan diberikan kelonggaran namun tetap menjalankan protokol kesehatan,” ungkap orang nomor satu di DIY itu.
Sementara itu, Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya akan terus mengintensifkan vaksinasi selama pemberlakuan PPKM Darurat.
“Kita meniadakan semua aktifitas, tetapi kita perbanyak lagi vaksinasi secara menyeluruh. Kalau belum vaksin maka segera melakukan vaksinasi. Kita termasuk dalam sepuluh besar vaksinasi terbanyak di Indonesia,” kata dia.




Kirim Komentar