Gudeg.net- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah menetapkan pemberlakukan PPKM Darurat di seluruh wilayah DIY mulai 3-20 Juli 2021 mendatang.
Berikut poin-poin utama pengetatan yang akan berlaku selama PPKM Darurat sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY yang diterbitkan, Jumat (2/7);
# PERKANTORAN
Work From Home (WFH) 100 persen untuk sektor nonesensial, Work From Office (WFO) 50 persen untuk sektor esensial dengan protokol kesehatan, dan sektor kritikal diperbolehkan WFO 100 persen dengan protokol kesehatan.
Sektor esensialadalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
# KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM)
Seluruh KBM dilakukan secara daring.
# PERBELANJAAN
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Penyedia obat seperti apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)
# TEMPAT IBADAH
Masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara
# FASILITAS UMUM
Area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara
# KEGIATAN SOSIAL BUDAYA
Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara
# TRANSPORTASI
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya
# RESEPSI PERNIKAHAN, hanya dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan
# PPKM MIKRO
RT/RW zona merah juga tetap diberlakukan guna membatasi mobilitas masyarakat saat pemberlakuan PPKM Darurat
Sementara itu Protokol Kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menjauhi kerumunan) juga diimbau terus dilakukan selama PPKM Darurat.




Kirim Komentar