Berita

Ini Yang Diketatkan Pada PPKM Darurat DIY

Oleh : Rahman / Jumat, 02 Juli 2021 19:02
Ini Yang Diketatkan Pada PPKM Darurat DIY
Sejumlah warga menikmati suasana senja di kawasan Titik Nol Yogyakarta satu hari menjelang pemberlakuan PPKM Darurat DIY, Jumat (2/7)-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah menetapkan pemberlakukan PPKM Darurat di seluruh wilayah DIY mulai 3-20 Juli 2021 mendatang.

Berikut poin-poin utama pengetatan yang akan berlaku selama PPKM Darurat sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY yang diterbitkan, Jumat (2/7);

# PERKANTORAN

Work From Home (WFH) 100 persen untuk sektor nonesensial, Work From Office (WFO) 50 persen untuk sektor esensial dengan protokol kesehatan, dan sektor kritikal diperbolehkan WFO 100 persen dengan protokol kesehatan.

Sektor esensialadalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

# KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM)

Seluruh KBM dilakukan secara daring.

# PERBELANJAAN

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Penyedia obat seperti apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)

# TEMPAT IBADAH

Masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara

# FASILITAS UMUM

Area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara

# KEGIATAN SOSIAL BUDAYA

Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara

# TRANSPORTASI

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya

# RESEPSI PERNIKAHAN, hanya dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan

# PPKM MIKRO

RT/RW zona merah juga tetap diberlakukan guna membatasi mobilitas masyarakat saat pemberlakuan PPKM Darurat

Sementara itu Protokol Kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menjauhi kerumunan) juga diimbau terus dilakukan selama PPKM Darurat.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini