Berita

Mulai Hari Ini Sejumlah Pasar Tradisonal Yogyakarta Ditutup Sementara

Oleh : Rahman / Kamis, 08 Juli 2021 08:40
Mulai Hari Ini Sejumlah Pasar Tradisonal Yogyakarta Ditutup Sementara
Pasar Beringharjo terlihat sepi dari aktivitas perdagangan setelah ditutup oleh Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta selama PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, Kamis (8/7)-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Yogyakarta memutuskan untuk menutup sementara sejumlah pasar tradisional sampai masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir pada 20 Juli 2021.

Kebijakan penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemantauan Disdag yang masih menemukan aktivitas perekonomian pada sektor nonesensial

“Penutupan dimulai hari ini, Kamis (8/7) sampai 20 Juli 2021,” ujar Kepala Disdag Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono dalam keterangan tertulisnya yang diterima Gudegnet, Kamis (8/7).

Sejumlah pasar tradisional yang ditutup adalah Pasar Beringharjo sisi barat yaitu pusat bisnis atau area penjualan busana dan souvenir. Lalu Pasar Klithikan barang bekas, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Pasty dan Pasar Sepeda Tunjung Sari.

Selain itu, Disdag juga akan melakukan penutupan pada pasar tradisional lainnya yang mengalami kepadatan atau luber hingga menimbulkan kerumunan.

Yunianto menjelaskan, bila terjadi penumpukan di sejumlah pasar tradisional yan menjual kebutuhan sehari-hari maka akan kami tindak.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penutupan bila terjadi luberan atau berdagang hingga trotoar jalan di pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Sejumlah pasar tradisional yang biasanya mengalami luberan menurut Yunianto adalah Pasar Kranggan hingga Jalan Poncowinatan, Pasar Kotagede, Pasar Sentul dan lainnya.

“Kebutuhan yang dijual di luar pasar, sebenarnya sudah ada di dalam. Jadi kita harapkan jangan sampai ada pasar luberan demi mencegah penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Ia menambahkan, sejumlah pasar yang masih diperbolehkan buka juga harus mengikuti peraturan operasional pasar sesuai dengan aturan PPKM Darurat yang telah dikeluarkan. “Dalam pasar tidak boleh lebih dari 50 persen pengunjung,” tambahnya.

Disdag Yogyakarta juga sudah meminta paguyuban pasar tradisional untuk dapat mengatur alur dari operasional pasar agar tertata dengan baik.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini