Gudeg.net- Menunda perjalanan jauh merupakan keputusan bijak yang harus diambil oleh masyarakat pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Terdapat sejumlah aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin melakukan perjalanan jauh sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 43 Tahun 2021.
Berikut Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa PPKM Darurat;
1. Pelaku perjalanan luar kota kendaraan pribadi wajib membawa;
- sertifikat vaksin, minimal dosis pertama
- hasil negatif RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction​) yang berlaku 2x24 jam atau hasil negatif RT Antigen yang berlaku 1x24 jam.
- Persyaratan ini berlaku bagi masyarakat dengan perjalanan kurang lebih 250 Kilometer atau 4 jam berkendara
2. Pelaku perjalanan dengan kendaraan umum, wajib membawa;
- sertifikat vaksin, minimal dosis pertama
- hasil negatif RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) yang berlaku 2x24 jam atau hasil negatif RT Antigen yang berlaku 1x24 jam
3. Pelaku perjalanan dengan transportasi satu wilayah aglomerasi (antarkabupaten atau kota dalam propinsi)
- tidak diharuskan membawa sertifikat vaksin
- tidak diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR maupun RT Antigen
4. Pelaku perjalanan dibawah usia 18 tahun, wajib membawa;
- sertifikat vaksin, minimal dosis pertama
- hasil negatif RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) yang berlaku 2x24 jam atau hasil negatif RT Antigen yang berlaku 1x24 jam
5. Pelaku perjalanan untuk kepentingan medis, wajib membawa;
- hasil negatif RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) yang berlaku 2x24 jam atau hasil negatif RT Antigen yang berlaku 1x24 jam
Kabid Humas Polda DIY Kombes Polisi Yuliyanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan jauh sementara waktu.
“Selama PPKM Darurat ini alangkah baiknya menunda perjalanan dan tetap di rumah telebih dahulu,” imbaunya dalam keterangan tertulis yang diterima Gudegnet beberapa waktu lalu.
Yuliyanto menambahkan, ada beberapa pos yang didirikan untuk memantau kegiatan PPKM Darurat. “Sejumlah pos tersebut untuk melakukan pemeriksaan persyaratan perjalanan jauh. Selain itu, akan ada tes acak Covid-19 untuk menapis pelaku perjalanan yang memasuki atau keluar wilayah DIY,” tambahnya.




Kirim Komentar