Gudeg.net- Mulai Senin, 12 Juli 2021, pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) relasi Yogyakarta- Solo yang merupakan pekerja sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan kerja.
Kewajiban membawa dokumen tersebut berlaku selama masa penerapan PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021.
“STRP atau Surat Keterangan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau pimpinan perusahaan atau kantor,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba pada keterangan tertulisnya yang diterima Gudegnet, Senin (12/7).
Anne menjelaskan, persyaratan baru ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api terbaru.
“Nantinya, akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen dan yang akan melakukan adalah pemerintah, aparat setempat dan pihak-pihak terkait. Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL,” jelasnya.
Aktivitas dalam sektor esensial meliputi:
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
- Pasar modal.
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
- Perhotelan non penanganan karantina.
- Industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.
Aktivitas sektor kritikal, meliputi:
- Kesehatan
- Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Energi
- Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- Petrokimia
- Semen dan bahan bangunan
- Objek Vital Nasional
- Proyek Strategis Nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).
Sesuai aturan pemerintah, layanan operasional KRL untuk pekerja sektor esensial dan kritikal ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB.
Anne mengimbau, pengguna KRL di sektor esensial dan kritikal untuk tetap mengikuti protokol kesehatan, menggunakan masker ganda dan lainnya.




Kirim Komentar