Gudeg.net- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta akan melakukan pengecekan secara acak sejumlah kendaraan yang akan memasuki Kota Yogyakarta.
Pengecekan akan dilakukan dengan cara memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan yang wajib dibawa selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021.
“Pelaku perjalanan wajib membawa dokumen yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat dan kami akan lakukan operasi gabungan dengan aparat keamanan,” ujar Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho dalam keterangan tertulisnya yang diterima Gudegnet, Rabu (14/7).
Dokumen yang akan dicek meliputi keterangan surat tanda kesehatan bebas Covid-19 seperti sertifikat vaksin dan hasil tes PCR maupun Antigen.
Agus menjelaskan, pengecekan ini bertujuan untuk membatasi mobilitas yang masuk ke Kota Yogyakarta terutama yang bukan perjalanan sektor esensial dan kritikal.
“Bagi pelaku perjalanan yang bukan termasuk esensial dan kritikal terpaksa akan kami minta untuk memutar balik dari arah datang dan tidak diperkenankan masuk,” jelasnya.
Agus menambahkan, pemerintah harus bersikap tegas saat penerapan PPKM Darurat ini bila ingin menekan penyebaran Covid-19 melalui perjalanan darat. “Harus benar-benar mengontrol alur kendaraan agar mobilitas dapat terpantau dan bila tidak benar-benar darurat tunda dulu perjalanan,” tambahnya.
Tentang lokasi pengecekan, Agus enggan menyebutkan namun pasti akan dilakukan secara acak di sejumlah titik akses masuk kota. “Yang jelas di titik-titik masuk kota dan sifatnya rahasia,” tambahnya.
Agus menegaskan, bagi pelaku perjalanan yang kedapatan melanggar peraturan maka akan dikenakan sanksi sebagai efek jera.
“Nanti akan ada sanksi dan yang akan melakukan itu dari pihak aparat keamanan maupun kejaksaan. Bila dengan persuasif tidak bisa, ya terpaksa kami lakukan pro-yustisi,” tegasnya.




Kirim Komentar