Berita

Penyembelihan Hewan Kurban di Luar RPH Wajib Lapor

Oleh : Rahman / Jumat, 16 Juli 2021 14:07
Penyembelihan Hewan Kurban di Luar RPH Wajib Lapor
Anak-anak memberi pangan hewan kurban sapi di penjualan hewan kurban PPHQ Giwangan, Yogyakarta, (12/7)-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Penyembelihan hewan kurban di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan wajib lapor ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta. Hal itu untuk memudahkan pemantauan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

“Penyembelihan hewan kurban dilakukan di RPH Giwangan dan luar RPH. Untuk di luar RPH kami sudah memberikan rambu- rambu di antaranya panitia kurban mendaftar atau memberitahukan ke kami agar terpantau,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta Suyana, dalam jumpa pers di Balai Kota, Jumat (16/7/2021).

Kewajiban melaporkan tersebut mengacu pada surat edaran Walikota nomor 451/3419/SE/2021 tentang penyelenggaraan ibadah Idul Adha 1442 H/2021 dalam situasi pandemi Covid-19 di Kota Yogyakarta.

“Tempat penyembelihan hewan kurban harus mencantumkan lokasi tempat, tanggal penyembelihan, jumlah hewan kurban dan penanggung jawab panitia. Jadi kami bisa memantau penyembelihan di hari H,” jelasnya.

Hingga Kamis (15/7) sudah ada 179 lokasi penyembelihan hewan kurban di luar RPH Giwangan yang sudah melapor dengan total hewan kurban yang terdata sapi 750 ekor, kambing 2.320 ekor dan domba 1.769 ekor.

Suyana mengungkapkan, penyembelihan hewan kurban adalah alur pekerjaan mulia dari penyembelihan sampai pembagian daging harus terpisah.

Alur pekerjaan penyembelihan, pengulitan, pemilahan daging dan tulang sampai pembagian daging harus terpisah. Pendistribusian daging hewan kurban di antar ke rumah warga agar tidak ada kerumunan.

“Petugas harus diatur sesuai alur pekerjaannya dan tidak bisa campur. Warga diharapkan disiplin protokol kesehatan seperti memakai masker dan sediakan tempat cuci tangan dengan sabun,” ungkapnya.  

Satgas Penanganan Covid-19 akan memantau pelaksanaan kedisiplinan protokol kesehatan di lokasi penyembelihan. RPH Giwangan memiliki kapasitas penyembelihan 75 ekor/hari yang dilayani pada 21-23 Juli 2021.

Sejak 1 Juli DPP sudah melakukan pengawasan di 46 lokasi pasar tiban hewan kurban di Kota Yogyakarta. Total hewan kurban di pasar tiban yang terdata adalah 111 ekor sapai dan 152 ekor kambing dan domba.

Penyembelihan hewan kurban akan berlangsung pada 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan yang akan melaporan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH Giwangan dapat melalui website www.pertanian.jogjakota.go.id  atau hotline di 081215536059 dan 087728747339.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM



    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini