Gudeg.net- Sejak diizinkan kembali beroperasi, para pedagang kaki lima (PKL), warung, maupun restoran di Kota Yogyakarta dinilai tertib dalam menjalankan peraturan PPKM Level 4.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Agus Winarno mengatakan, sejak tanggal 26 Juli 2021 pihaknya terus melakukan pengecekan di sejumlah lokasi.
“Kami setiap hari melakukan patroli, dan selama patroli itu tidak ditemukan pelanggaran, mereka (para PKL) telah menyadari pentingnya kedisiplinan selama masa pembatasan ini," ujar Agus Winarno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Gudegnet, Jumat (30/7).
Diizinkannya pelaku ekonomi tersebut beroperasi kembali tertuang dalam intruksi Walikota Yogyakarta nomor 18 tahun 2021 tentang PPKM level 4.
Namun dalam instruksi itu juga disebutkan bahwa ada pembatasan jam operasional yaitu sampai pukul 20.00 WIB dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu untuk makan ditempat bagi restoran, rumah makan, dan kafe juga dibatasi hanya maksmal 3 pengunjung dengan waktu makan 20 menit.
Agus menjelaskan, meski pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk makan di tempat, pihaknya tetap menyarankan agar para konsumen memesan makanan secara take away.
“Operasional warung akan tetap diperbolehkan sesuai jam bukanya asalkan tidak melayani makan di tempat,” jelasnya.
Peraturan PPKM Level 4 ini tidak hanya berlaku bagi para PKL namun juga kepada masyarakat. Karena menurut Agus, dimungkinkan ada pedagang yang sungkan untuk mengingatkan para pelanggannya secara langsung
"Kami harap seluruh masyarakat untuk selalu patuh pada aturan PPKM level 4 ini, selain itu juga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," tegasnya.




Kirim Komentar