Gudeg.net- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021.
Pada masa perpanjangan PPKM ini Pemda DIY memperbolehkan dibukanya kembali rumah ibadah untuk kegiatan keagamaan.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 22/INSTR/2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Diseeas 2019 di DIY yang ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Selasa (10/8).
“Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan,” bunyi Ingub tersebut. .
Namun terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pengelola rumah ibadah, yaitu jamaah yang boleh datang hanya 25 persen dari kapasitas atau berkisar 20 orang saja. Penyelenggaraan peribadatan harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Dalam Ingubnya, Sultan juga meminta Satuan Tugas untuk memperkuat program 3T yaitu, tracking, tracing dan treatment.
Ia juga meminta untuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang intensive dan tempat isolasi maupun karantina.
"Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing serta melakukann percepatan vaksinasi," bunyi salah satu pasal dalam Ingub.
Untuk pencegahan kerumunan dan membatasi mobilitas dilakukan secara persuasif dengan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan.
Sedangkan peraturan lainnya terkait perpanjangan PPKM Level 4 DIY kali ini tetap sama dan tidak ada yang berubah.




Kirim Komentar