Berita

Ini Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal di Masa PPKM Level 4

Oleh : Rahman / Jumat, 13 Agustus 2021 14:22
Ini Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal di Masa PPKM Level 4
Petugas mengangkat tanda hijau sebagai simbol kereta boleh berjalan di Stasiun Tugu, Yogyakarta, (6/2/2020)-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan persyaratan bagi calon penumpang Kereta Api (KA) pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

“Persyaratan perjalanan tersebut berlaku untuk KA jarak jauh dan lokal di sejumlah stasiun yang berada dalam Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta,” ujar Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto saat dihubungi, Jumat (13/8).

Berikut syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh;

  • Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

 Syarat perjalanan menggunakan KA lokal;

  • Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
  • Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Kebijakan baru tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Supriyanto menjelaskan, persyaratan tersebut berlaku mutlak bagi seluruh calon penumpang dan akan ada sanksi bagi yang tidak memenuhinya.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” jelasnya.

Pelanggan juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan terutam 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tuturnya.

Saat ini KAI Daop 6 juga menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggannya di dua stasiun yaitu Yogyakarta dan Solo.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM



    SWADESI ADHILOKA

    SWADESI ADHILOKA

    Handayani FM


    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini