Gudeg.net- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat penting bagi masyarakat beraktivitas di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.DIY.
Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono dalam video rekaman konferensi persnya di Kepatihan, Selasa (7/9).
“Semua, masuk mal, rumah makan dan lainnya harus menggunakan sertifikat atau kartu vaksin dan aplikasi PeduliLindungi. Kalau tidak, tidak boleh,” ujar Sri Sultan HB X.
Sultan menjelaskan, pemerintah daerah tetap harus mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan aturan yang diberlakukan, meskipun PPKM DIY saat ini turun menjadi level 3.
“Kita masih tetap memiliki keterbatasan, namun tidak bisa lepas dari bunyi keputusan Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan pembukaan destinasi wisata di masa PPKM Level 3 ini Sultan menegaskan, belum memberikan izin dan masih harus menunggu dari pemerintah pusat.
“Lokasi wisata belum boleh buka, walaupun buka, nantinya tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Ngarsa Dalem.
Terkait telah dibukanya sejumlah destinasi wisata yang berada di kabupaten dan kota di DIY, Sultan menegaskan, semuanya belum diperbolehkan buka karena DIY tidak bisa bertentangan dengan keputusan Mendagri.
“Belum boleh buka, nanti semuanya itu harus tunduk kepada putusan Mendagri. Jadi bunyinya apa pada instruksi Mendagri, ya itu yang harus kita lakukan, prinsip itu,” tegasnya.
Sama halnya dengan belum diizinkanya pembukaan destinasi wisata, orang nomor satu di DIY itu juga belum memberikan lampu hijau bagi pelaksanaan sekolah tatap muka.
Ia menyatakan, tidak berani mengambil keputusan maupun memberikan izin sekolah tatap muka apabila seluruh siswa belum mendapatkan vaksinasi. "Sekolah belum buka ya, semua harus vaksin dulu, saya khawatir nanti bisa jadi banyak yang positif dan resiko itu bisa saja terjadi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Instruksi Gubernur DIY telah mulai memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 DIY hingga tanggal 13 September 2021 mendatang.




Kirim Komentar