Berita

PPKM Level 3 DIY Diberlakukan, Ini Aturan yang Dilonggarkan

Oleh : Rahman / Rabu, 08 September 2021 13:00
PPKM Level 3 DIY Diberlakukan, Ini Aturan yang Dilonggarkan
Puluhan kendaraan memadati Jalan Malioboro, Minggu (29/9)-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah resmi memberlakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 DIY hingga 13 September 2021.

Berikut aturan yang dilonggarkan selama PPKM Level 3 DIY;

A. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk:

SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Terkait hal ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwnono X dalam video konferensi presnya, Selasa (7/9) mengatakan, belum memperbolehkan sekolah tatap muka bila seluruh siswa mendapakan vaksinasi.

“Sekolah belum buka ya, semua harus vaksin dulu, saya khawatir nanti bisa jadi banyak yang positif dan resiko itu bisa saja terjadi," ujar Sultan.

Untuk saat ini sejumlah sekolah baru dipersilhkan menyelenggarakan uji coba atau simulasi sekolah tatap muka yang akan dikoordinir oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Biro UHP Pemda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengungkapkan, sekolah bisa melakukan uji coba sesuai dengan aturan yang dikerluarkan oleh Kementerian Pendidikan.

“Nanti akan ada evaluasi, dan bila ditemukan pelanggaran aturan maka uji coba sekolah tersebut akan ditangguhkan, dan diminta untuk kembali melakukan sekolah daring kembali,” ungkapnya saat dihubungi Gudegnet, Rabu (8/9).

B. Penggunaan PeduliLindungi

Pemda akan memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021 bagi pengunjung supermarket dan hypermarket. Untuk saat ini penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah dilakukan uji coba di sejumlah lokasi

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Pasar rakyat yang menjual barang non esensial dapat beroperasional hingga pukul 17.00 WIB dengan batasan pengunjung 50 persen.

C. Aturan Makan di tempat

Durasi makan di tempat di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diperpanjang menjadi 60 menit. Tempat makan ini diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas.

D. Aplikasi PeduliLindungi di Rumah Makan Ruang Terbuka

PeduliLindungi mulai digunakan untuk syarat masuk di restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai Pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

E. Uji Coba Protokol Kesehatan di tempat wisata

Selama PPKM Level 3 sampai 13 September 2021 akan dimulai uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu. Ketentuan pembukaan tempat wisata ini harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kemenparekraf.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan anak kurang dari 12 tahun belum diperbolehkan masuk. Untuk daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini akan ditentukan oleh Kemenparekraf.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM


    SWADESI ADHILOKA

    SWADESI ADHILOKA

    Handayani FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini