Gudeg.net- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melakukan sejumlah pelonggaran pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 DIY hingga 18 Oktober 2021.
Pelonggaran tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 29/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 Corona Virus Disease DIY yang ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono tanggal 5 Oktober 2021.
“Pelonggaran tersebut di antaranya, diizinkannya pembukaan pusat kebugaran atau fitnes, ruang pertemuan/meeting room, ruang dengan kapasitas besar atau ballroom,” bunyi salah satu isi dari Ingub.
Selain itu, Pemda juga memberikan izin pembukaan restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional yang dimulai pada malam hari dengan sejumlah ketentuan. Pertama, jam operasional mulai pukul 18.00 WIB-00.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kedua, kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan hanya 60 menit. Ketiga, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining bagi pengunjung dan karyawan.
Sementara itu, untuk restoran/rumah makan dan cafe yang berada di dalam area bisokop diperbolehkan buka dengan maksimal kapasitas 50 persen dan waktu makan di tempat 60 menit.
“Pelaksanaan resepsi pernikahan tau takziah dapat diadakan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Menerapkan prokes yang ketat,” lanjutan salah pasal di Ingub.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, sejumlah destinasi wisata belum diperbolehkan menerima kunjungan wisatawan.
“Untuk industri dan pariwisata aturannya masih sama, belum ada tambahan pembukaan uji coba lokasi wisata,” kata dia dalam keterangan tertulis.
Baskara Aji mengimbau, kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah dituangkan dalam Ingub dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Saat ini DIY Masih level 3 dan semoga masyarakat tetap waspada agar level turun lagi dan tidak terjadi penularan,” imbaunya.




Kirim Komentar