Gudeg.net- Pemerintah Pusat menetapkan DIY masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kebijakan tersebut diungkapkan oleh Koordinator PPKM Mikro Darurat Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan pada akun resmi Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2) sore.
“Berdasarkan level asessment saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3,” ujar Luhut Binsar saat memberikan keterangan persnya.
Ia menjelaskan, kebijakan kenaikan level PPKM ini di ambil bukan berdasarkan tingginya kasus Covid-19 namun tapi juga karena rendahnya program tracing.
Menurut Luhut, saat ini pemerintah fokus kepada kelompok rentan, seperti orang lanjut usia (lansia), memiliki penyakit penyerta dan masyarakat yang belum divaksinasi secara lengkap.
“Saya mohon yang lansia, kalau anda belum vaksin, agar cepat-cepat vaksin. Dan pemerintah akan mengambil kebijakan proteksi atas kelompok rentan tersebut,” jelasnya.
Pemerintah juga akan melakukan percepatan vaksinasi terutama vaksin booster kepada sekuruh masyarakat Indonesia. Selain itu, akan dilakukan juga peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit termasuk tenaga kesehatan, obat-obatan dan ketersediaan tempat tidur.
“Mengaktifkan kembali isolasi terpusat untuk merawat orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan sehingga tidak membebani rumah sakit,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan adanya varian Omicron ini karena tidak seperti varian Delta. “Masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa namun sesuai dengan aturan protokol kesehatan yang berlaku,” imbaunya.
Ketentuan lengkap mengenai level PPKM akan tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan diterbitkan pada hari ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji menyampaikan, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY masih akan menunggu Inmendagri yang akan dikeluarkan.
“Inmendagri dari pusat belum kami terima,” kata dia di grup whatsapp awak media Komunikasi Covid-19 DIY.



Kirim Komentar