Gudeg.net- Mulai pekan depan pelanggar protokol kesehatan (prokes) akan dikenakan sanksi, seperti tindak pidana, denda uang hingga kurungan penjara.
Rencananya, aturan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 14 Februari 2022 mendatang seiring dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di DIY.
“Kita mulai pekan depan. Tanggal 14 Februari baru ditetapkan Perdanya dan sanksi-sanksi tersebut ada di dalam pasal-pasal Perda,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (10/2).
Ia menjelaskan, masyarakat yang melanggar prokes akan dikenai sanksi tindak pidana ringan. Sedangkan sanksi denda uang Rp 50 juta akan diberlakukan bagi para pelaku usaha yang tidak menerapkan penggunaan pindai QR Code aplikasi Peduli Lindungi.
“Sanksi denda Rp.50 juta dan kurungan tersebut tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha saja melainkan bagi penyelenggara kegiatan juga,” jelasnya.
Noviar menambahkan, sanksi tersebut akan diberlakukan secara tegas oleh pihaknya dengan tujuan agar masyarakat lebih perduli lagi dengan prokes dan penggunaan Peduli Lindngi.
“Akhir-akhir ini prokes di masyarakat sudah mulai longgar dan penggunaan Peduli Lindungi juga mulai diabaikan. Itu akan menyebabkan penularan Covid-19 akan semakin meluas di DIY,” tambahnya.
Satpol PP juga akan melakukan pengawasaan berupa operasi dengan menerjunkan sekitar 300 personel ke sejumlah titik. Operasi juga akan menyasar perkantoran, tempat wisata, tempat usaha, mal, sekolah dan lainnya.
Ratusan personel tersebut akan dibagi menjadi empat shift, yaitu pagi, siang, sore dan malam. “Operasi akan kita lakukan secara masif dan jika ada pelanggaran kita langsung tindak tegas, tidak ada peringatan lagi,” tegasnya.
Namun demikian, Noviar berharap, masyarakat lebih perduli akan prokes pada saat beraktivitas dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi jika berkunjung ke suatu tempat.




Kirim Komentar