Jln Kusumanegara dan Sukonandi Bukan Wilayah PKL

Oleh : Budi / Senin, 00 0000 00:00

PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA No 26/2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), menjadi dasar bagi Walikota dan pejabat yang ditunjuk untuk mengatur dan menertibkan wilayah PKL, utamanya Jln Kusumanegara dan Sukonandi sebagai daerah bebas PKL. Sempat beberapa waktu yang lalu muncul protes dari PKL kawasan tersebut, proses penertiban tetap dilakukan. Menganggapi kondisi tersebut, Walikota Yogyakarta, Syukri Fadholi Wakil mengatakan Kota akan tetap bertindak tegas terhadap PKL baik yang berada di wilayah yang dilarang maupun tidak dilarang, keduanya tetap ditertibkan.

"Waktunya sedang diatur untuk penerapan di lapangan, kemudian program yang dilaksakan adalah penataan PKL secara bertahap. Diharapkan semua Camat dan Lurah betul-betul dapat mendata semua PKL dan diproses sesuai dengan ketentuan," ucapnya kepada wartawan Kamis (8/1) di ruangannya. Sehingga keterlibatan camat dan lurah dapat melaksanakan fungsinya dalam melakukan pendataan PKL seoptimal mungkin. Bagi Syukri yang penting adalah selain melakukan penertiban juga terdapat program pembinaan kepada para PKL.

Kepemilikan KTP-pun menjadi prioritas pertama dalam penempatan PKL di daerah yang telah disiapkan. "Untuk yang tidak ber-KTP, kita tidak punya kewajiban moral kepada mereka secara mutlak. Kota sudah berencana PKL yang digusur itu akan disediakan relokasi khusus. Sudah disediakan tempat di Pasar Giwangan sebagai tempat bagi PKL yang digusur itu," tambahnya.

Bagi Wawali tidak semua PKL yang tergusur akan mendapatkan lahan tersebut. Menurut Wawali, pihaknya tidak akan berkompromi dalam hal penegakan aturan tersebut. Poin penting bagi Kota dalam penataan tersebut adalah terdapat tempat-tempat yang sesuai perda menjadi larangan kaki lima akan ditegakkan bersama.

Beberapa pedagang yang masih bersikeras berjualan di sekitar trotoar Pakualam saat dikonfirmasi mengenai penertiban tersebut sudah mendengar dan beberapa pedagang sudah melakukan inisiatif sendiri untuk pindah ke lokasi yang lain. "Ya mau gimana lagi, saya mau cari tempat yang kira-kira tidak dilarang berjualan," ucap Tarno pedagang kacamata tiban yang berencana pindah ke Jln Suroto. begitu pula diungkapkan oleh beberapa pedagang buah di depan Makam Pahlawan Kusumanegara yang sudah `ancang-ancang` mencari tempat baru. Baik Yuti maupun Tamrin, mereka menjajakan dagangannya di Jln Kusumanegara melihat PKL banyaknya PKL yang menempati di kedua ruas sepanjang jalan tersebut.


Berikut GudegNet menyertakan sebagian Perda No 26/2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima:
- Pasal 3 (1) Setiap pedagang kakilima yang akan melakukan kegiatan usaha dan menggunakan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini, wajib memiliki izin penggunaan lokasi dan kartu identitas dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

- Pasal 3 (2) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dalam memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dapat melibatkan organisasi-organisasi Pedagang Kaki Lima.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM



    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini