Buang Sampah Sembarangan Kena Denda dan Kurungan

Oleh : Budi / Senin, 00 0000 00:00

MASYARAKAT KOTA YOGYAKARTA PERLU BIJAK TENTANG SAMPAH karena bagi yang sengaja maupun tidak sengaja membuang sampah sembarangan, sudah dibayangi oleh Perda No. 18 Tahun 2002 Pasal 16 mengenai pengelolaan kebersihan yang menyebutkan maksimal denda sebesar Rp 2 juta dan kurungan selama 3 bulan. "Sehingga tidak perlu lagi ada orang yang berurusan dengan pengadilan karena hanya membuang sampah sembarangan. Kalau masyarakat itu sadar tidak perlu sanksi yang diberlakukan, namun masyarakat harus sadar bahwa itu kewajiban bersama bukannya cari enaknya sendiri," tukas Kepala Dinas Kebersihan, Keindahan dan Pemakaman (DKKP) Kota Yogyakarta. Ir Siti Subaryati SP kepada wartawan Rabu (21/1) siang di kantornya di Pengok.

Siti menambahkan, pihaknya telah meletakkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di beberapa lokasi sebanyak 115 buah sebesar 1 meter kubik dengan jumlah total 315 hingga akhir tahun 2004. "Bentuknya kubus warna kuning seperti rumah-rumahan yang fungsinya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dekat dalam membuang sampah," ucapnya. Mencari lokasi TPS yang terbuka di Yogyakarta sangat sulit, padahal di banyak jalan, masyarakat menaruh sampah semaunya. "Seperti Jln Kusumanegara di pagi hari hanya terlihat sampah di kanan-kiri jalan persis di depan toko atau rumahnya. Seperti itu sebenarnya tidak boleh," ungkapnya.

Sehingga diletakkan TPS tersebut dengan maksud agar masyarakat dapat membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan pihak Kebersihan akan mengambilnya, tentunya akan mengurangi kesan kumuh di sepanjang jalan. "Hanya sayangnya masyarakat tidak tahu fungsi yang sebenarnya TPS disediakan. Masih ada TPS yang dibakar, apa dikiranya karena terlihat dari besi dan boleh dibakar. Padahal dengan demikian membuat TPS menjadi rusak," tukasnya sembari menyebutkan 6 lokasi dimana TPS sudah tidak berfungsi maksimal, diantaranya Jln MT Haryono, Tegal Turi, Jln Cendana, Jln Alun-Alun Kidul, Jln Ajajuli, Jln Argologa dan Jln Atmosukarto.

Siti mengungkapkan bahwa bahan yang digunakan dalam pembuatan TPS dari aluminium dengan tujuan agar tidak mudah aus. "Karena yang namanya sampah itu cukup galak terhadap karat. Tapi ternyata dengan aluminium, dibakar malah leleh, mestinya design awal untuk tidak dibakar," ungkapnya.

Kasubdin Kebersihan, Yono mengatakan bahwa tempat sampah yang berada di Jln Malioboro hingga Jln A Yani terbuat dari rotan yang berguna meningkatkan nilai jual kawasan tersebut serta sesuai fungsinya tanpa mengurangi keindahan di sekelilingnya. "Namun oleh oknum tertentu dirusak juga sampai kita bawa pulang kepalanya ada `sak kantong kresek`. Lha, kepala yang bulet itu dipotongi sehingga estetikanya tidak sesuai dengan rencana awal. Jika setiap kita desain yang bagus dan dibuat lalu dirusak, lha kapan Yogyakarta bisa maju? Padahal kita sudah sepakat untuk menjaga kota kita menjadi lebih baik," terangnya.

Dengan adanya Perda No. 18 Tahun 2002 Pasal 16 tersebut, diharapkan seluruh masyarakat dan pihak yang berwajib, mampu bekerja sama merawat dan menjaga kebersihan kota Yogyakarta. Keberadaan TPS bisa jadi menjadi sia-sia bila masyarakat tidak paham akan fungsinya. Akan tetapi pihak DKKP Kota Yogyakarta juga perlu mengadakan need assesment bersama dengan masyarakat tentang penanganan sampah agar fasilitas kota tersebut tidak sia-sia.

0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM



    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini