Daerah Perbatasan Rawan Penjualan Anak
KONGRES ANAK INDONESIA (KAI) IV PADA HARI KEDUA yang berlangsung selama lima hari sejak Selasa (17/2) hingga Sabtu (21/2) mendatang tersebut di Hotel Bronto dan Gedung Pasca Sarjana AMI Yogyakarta, telah melakukan Rekomendasi Aksi Anak Indonesia, Deklarasi Anak Indonesia 2004, Kriteria Pemilihan Duta Anak Indonesia dan Kota Pelaksanaan KAI V serta Pengesahan Jaringan Anak Indonesia. Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA), DR Seto Mulyadi (Kak Seto) kepada GudegNet Kamis (19/2) siang mengungkapkan, penyelenggaraan KAI untuk merealisasikan penyaluran pendapat anak (view of the child) melalui bentuk aspirasi, pandangan dan rekomendasi anak dengan mengidentifikasi permasalahan, merencanakan kegiatan hingga melakukan monitoring dan evaluasi.
Anak-anak mengekspresikan ide-ide mereka dan membantu orang dewasa untuk memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh anak-anak Indonesia. "Seperti rekomendasi sidang umum PBB tentang anak tahun 2002, kita harus menciptakan dunia yang lebih layak bagi anak-anak," ucap Kak Seto. Sehingga orang dewasa bisa mendapatkan gambaran yang sesungguhnya dari para anak. Menanggapi pertanyaan mengenai beberpa daerah yang rawan penjualan anak, Kak Seto menyebutkan beberapa daerah perbatasan seperti Pontianak yang dibawa ke Kuching dan Batam.
"KAI ini juga untuk memperkuat jaringan (network) dan membangun sense of national character serta Solidaritas Nasional Anak Indonesia dalam menyikapi persoalan bangsa yang berkaitan degan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak di setiap daerah melalui kerja-kerja jaringan anak yang terencana dan berkesinambungan," tukas Kak Seto. KPA sendiri menjembatani antara KAI dengan Lembaga eksekutif dan legistalif yang akan dilaksanakan di Jakarta, Selasa (24/2), untuk mendengarkan sendiri rekomendasi yang disampaikan oleh anak-anak dari hasil kongres di Yogyakarta.
"Dari 26 propinsi di Indonesia, kita lihat sendiri kan bahwa mereka betul-betul tidak direkayasa. Yang hitam-hitam yang putih tetap putih, itu yang harus didengarkan dan saya mohon media massa juga dapat melihat apakah ada campur tangan dan rekayasa, semuanya betul-betul dari anak-anak," tukasnya.
Menyinggung tentang jaringan KAI, Kak Seto mengatakan bahwa mereka tidak bergerak sendiri karena didaerah-daerah terdapat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan kami sepenuhnya memberikan dukungan. "Ambil contoh, kita segera melapor ke Mabes POLRI penjualan anak dan dengan cepat ditangani serta Mabes POLRI segera menghubungi KaPolda setempat hingga bisa ditindak tegas mengenai children traffic taking (CTT)," tuturnya.
Kak Seto menegaskan, tertangkapnya para penjual anak harus dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) No. 23/2002 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara bukan dengan UU KUHP. "Itu yang harus betul-betul diterapkan dan diekspos bahwa pelaku itu bukan macan kertas atau macan ompong tapi betul-betul punya gigi. Bahwa sudah ada pelaku yang dijerat dengan UU ini," terangnya.
Data mengenai pelacuran anak hingga korban CTT masih simpang siur dan terus didesak oleh Komite Hak Anak PBB kepada pemerintah RI beberapa waktu lalu dan dalam laporan ke PBB harus dilengkapi dengan sumber data yang akurat serta bisa dijadikan pegangan bagi semua pihak, baik masyarakat Indonesia maupun Internasional.



Kirim Komentar