Pungutan Liar Kembali Marak di antara PKL
SETELAH PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DENGAN TINDAK KEKERASAN dari pihak penertiban terkait, mencuat kembali adanya beberapa oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) bersamaan dengan razia lapangan. Sebenarnya pungli itu sendiri sudah menjadi bagian yang `senantiasa` dialami oleh para PKL yang tergabung dalam Pengurus Persatuan Pedagang Kaki Lima Yogyakarta (PPKLY).
Bahkan sangat mengherankan kalau kondisi semacam ini baru sampai di telinga Syukri Fadholi Wakil Walikota Yogyakarta pada saat diskusi publik tentang PKL di Kantor Humas dan Informasi Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu. Syukri mengatakan bahwa ia mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pungli seputar pemberian izin ke PKL. "Saya juga mendapatkan laporan dari 2 orang warga masyarakat tentang kasus itu," tukasnya kepada wartawan Senin (8/2) siang di ruangannya.
Slamet Suyadi Ketua PPKLY mengemukakan, informasi pungli itu kembali naik ke permukaan ketika diadakannya diskusi publik. Slamet pula yang pertama kali mengatakan adanya praktek pungli yang tidak dapat ditoliler lagi. Pungli tidak hanya terjadi pada saat melakukan penertiban PKL bandel tapi juga ketika PKL sedang mengurus ijin berjualan di lokasi tertentu.
Slamet mengatakan secara detail proses dilakukannya pungli ketika petugas membagikan formulir ke PKL untuk proses pemberian ijin tersebut pungli itu terjadi. Mereka diwajibkan membayar Rp 25.000 lalu ditarik pula tambahan biaya pengurusan lainnya sebesar Rp 12.500,- sehingga total pungli tiap bulannya sebesar Rp 25.000,-.
Pihak Pemkot sendiri belum mengeluarkan peraturan bahwa dalam pengurusan ijin dilakukan pemungutan biaya alias gratis hingga saat ini, jika PKL melakukan pengurusan ijin di tiap kecamatan di mana mereka akan menggelar dagangannya. Memang diwajibkan bahwa PKL mengantongi ijin usaha untuk mengindari adanya penertiban untuk PKL liar dan tidak mengindahkan daerah yang dilarang untuk memajang dagangan mereka terutama di bahu-bahu jalan.
Melihat kondisi demikian, Syukri melimpahkan perkara tersebut dengan memberikan kewenangan Lembaga Pengawas Internal (LPI) untuk mengusut masalah tersebut. Dengan pertanyaan seputar anak buahnya ketika kedapatan melakukan pungli kepada para PKL, Syukri secara tegas akan melakukan tindakan disiplin dari pihaknya bahkan bisa mendapatkan sanksi yang berat. "Yang jelas saya akan menunggu laporan dari LPI mengenai pegawainya yang kedapatan melanggar aturan dan yang tidak sesuai peraturan nanti kita tindak," tambahnya.
Wawali tersebut kembali menegaskan bahwa nantinya dalam pemberian ijin tidak ada pungutan sama sekali ke PKL. Pemberian ijin tersebut diberikan oleh camat di mana PKL tersebut membuka usahanya setelah ada rekomendasi dari asosiasi PKL dan LPMK setempat.



Kirim Komentar