Tingkat Hunian Hotel Meningkat dengan Mayoritas Wisatawan Domestik
DIPREDIKSI BAHWA TINGKAT HUNIAN HOTEL AKAN MENINGKAT DARI 55% MENJADI 80% oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DIY, Stef B Indarto, dari bulan Mei hingga Agustus mendatang. "Tingkat hunian itu akan kembali surut menjadi 70% terutama pada bulan-bulan akhir sejak bulan September mendatang," tukasnya. Bagi Stef, dengan jumlah total hotel di DIY sebanyak 400 buah dengan pembagian berbintang 38 buah hotel dan non bintang sebanyak 362 buah mayoritas masih dikunjungi oleh wisatawan domestik.
Tingkat hunian hotel pada musim kampanye yang diduga akan mengalami penurunan drastis ternyata tidak terbukti. Hal tersebut terlihat dari normal atau stabilnya para pengunjung yang menggunakan fasilitas hotel yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. "Pemilu 2004 yang dikatakan lancar itu sebetulnya sudah sangat mendukung untuk menarik wisatawan asing datang ke DIY. Kekhawatiran mengenai dampak pemilu 2004 yang negatif tidak terbukti," lanjutnya.
Yogyakarta sendiri yang mengedepankan sektor pariwisata sebagai pendapatan yang cukup besar menjadi pegangan penting oleh hotel-hotel yang terus berkembang di Yogyakarta. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kota Yogyakarta, Arjani. "Hingga saat ini pembayaran pajak dari sektor hotel masih menduduki peringkat pertama lalu diikuti oleh restoran dan hiburan," ucapnya.
Menanggapi mengenai para penunggak pajak, Arjani mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya untuk melaksanakan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mengundang tokoh masyarakat untuk dikumpulkan di kelurahan. "Kita sistemnya jemput bola atau mendekatkan pada masyarakat. Hal ini bisa dikatakan efektif karena dengan cara ini kita berhasil menaikkan atau melebihi target sebanyak 10%," ungkapnya. Sejak Januari 2004, pihaknya telah menurunkan operasi sisir untuk mengunjungi para penunggak pajak terutama pajak tunggakan 2003 ke belakang.
Ketika mendekati jatuh tempo, maka akan dilakukan penyampaian pada masyarakat ke lapangan dengan pemasangan spanduk dan sejenisnya bahwa jatuh tempo tertanggal 30 September 2004. "Pekan pembayaran kedua akan diberlakukan jika setelah jatuh tempo tidak memenuhi terget dan akan dilaksanakan di Balaikota Yogyakarta tentunya dengan sosialisasi PBB melalui kelurahan di Yogyakarta," tambahnya.



Kirim Komentar