Radio Komunitas Sebagai Corong Sejati Akar Rumput
UU PENYIARAN NO. 32 TAHUN 2003 TELAH BANYAK MENDAPAT KECAMAN, namun ternyata UU tersebut tidak saja berekses negatif bagi keberadaan media massa, tetapi ternyata juga keberadaan lembaga penyiaran komunitas. Legalitas secara hukum atas keberadaan mereka saja belum juga jelas, sekarang ditambah lagi adanya pengesahan UU tersebut yang membuat mereka menjadi tidak berkembang secara maksimal.
Padahal bila mau disadari, peranan mereka tak kalah penting dari radio-radio komersial lainnya. Contohnya, radio komunitas bisa dijadikan pemegang mandat masyarakat akar rumput untuk menyuarakan hak mereka serta mendapatkan informasi sebanyak mungkin yang tidak bisa diakses oleh institursi pers pada umumnya. Begitupun dengan pendidikan politik, bagaimana menjadi warga negara yang baik bisa diberikan pada masyarakat lewat radio komunitas secara lebih murah dan luas.
Cukup berbeda keadaan lembaga dan radio komunitas Indonesia dengan radio komunitas di negara-negara maju seperti Inggris, Perancis dan Amerika Serikat. Walaupun tidak etis untuk dibandingkan, tetapi paling tidak keberadaan radio komunitas di negara-negara tersebut dapat dijadikan tolok ukur bagaimana seharusnya semua pihak menyikapi keberadaan mereka. Misalnya saja di Inggris, walaupun dahulu mereka juga mendapat tekanan yang tak kalah besar seperti di Indonesia, namun pada akhirnya sekarang ini mereka mendapat dukungan maksimal dari semua pihak hingga bisa berkembang dengan baik.
"Bahkan di Perancis, radio komunitas mereka sudah maju pesat dan berpenghasilan 4 juta dolar Amerika per tahun yang bisa digunakan untuk membiayai setengah dari biaya operasional mereka," jelas Steve Buckley, Presiden AMARC - sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Internasional yang mendorong gerakan radio komunitas dalam "Dialog Stakeholders Penyiaran Komunitas Yogyakarta", siang ini (29/4) di Griya KR, Jl. Mangkubumi 42 Yogyakarta yang diselenggarakan oleh COMBINE Resource Institution.
AMARC sendiri yang telah berdiri 1983 di Montreal telah banyak memberikan kontribusi dalam pengembangan komunitas dan radio yang berpartisipatif sesuai dengan prinsip solidaritas dan kerja sama internasional. Salah satunya adalah diadakannya gerakan sosial, politik dan budaya serta mempromosikan prakarsa yang mendukung perdamaian dan persaudaraan lewat radio-radio komunitas di seluruh dunia.
Rencana tersebut dapat berhasil bila masyarakat kita, khususnya orang-orang yang berkecimpung di radio komunitas kita mempunyai tiga prioritas, yakni adanya kesadaran akan pentingnya komunitas radio komunitas di negara kita. Selain itu adanya perlu adanya kerjasama dalam meperjuangkan advokasi legislatif bagi keberadaan diri mereka sendiri. "Yang terakhir adalah kesadaran membangun kapasitas skill dan teknis dari radio komunitas yang ada," jelasnya. Disamping itu, diharapkan media massa yang lain harus mau mendukung isu civil society dalam meluaskan radio komunitas yang berperan penting bagi semuanya.
Komite Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga regulator yang mengatur mereka, harus bekerja secara adil tanpa membedakan radio komersial dengan radio komunitas. Misalnya saja dalam pengaturan frekuensi yang terbatas bagi radio kamunitas yang berimbas pada daya dan jangkauan siaran mereka. "Lembaga negara tersebut harus mendukung sepenuhnya dari segi lisensi, frekuensi maupun sumber daya bagi radio komunitas di negara ini," papar Steve kembali. Dengan demikian persoalan regulasi frekuensi tersebut dapat terselesaikan dengan baik tanpa adanya tumpah tindih undang-undang yang berlaku, sehingga tujuan sosial radio komunitas untuk berfungsi sebagai kontrol sosial, menghibur, mendidik dan menginformasikan dapat terwujud dengan baik.



Kirim Komentar