Frekuensi Radio Untuk DIY Hanya Tersedia 42 Kanal
MELALUI KEPUTUSAN DIRJEN POS DAN TELEKOMUNIKASI NO 15A/Dirjen/2003, Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) DIY, Agus Nuruddin, mengatakan bahwa kanal atau frekuensi yang disediakan bagi radio yang berlokasi di DIY hanya sebanyak 42 kanal/frekuensi. Kepada wartawan Sabtu (1/5) siang di sekertariat PRSSNI, Agus menambahkan bahwa sudah ada sebanyak 36 frekuensi yang terisi dari total stasiun radio sebanyak 48 buah, termasuk RRI. Pemberlakuan frekuensi baru tersebut dilaksanakan mulai Senin, 3 Mei 2004 pukul 00.00 WIB.
Penataan frekuensi tersebut lebih pada arah untuk mengarahkan agat tidak ada frekuensi yang saling berdekatan. "Andaikata pada waktu 3 Mei tidak siap, masih disediakan waktu tenggang pada 1 Agustus 2004 mendatang. Namun melalui pertemuan radio-radio swasta beberapa hari lalu, mereka menyanggupinya walau masih menggunakan antena darurat atau sementara," ungkapnya. Pertemuan radio-radio swasta tersebut dilaksanakan pada Senin (26/4) di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit DIY, Jln Veteran 30A.
Beberapa kesepakatan yang muncul diantaranya kesanggupan untuk menggunakan frekuensi baru pada 3 Mei mendatang. Bila radio tertentu belum dapat pindah pada frekuensi yang baru, selama frekuensi yang lama tidak digunakan oleh radio yang lain masih bisa ditoleransi hingga dapat menempati frekuensinya yang baru.
"Insya Allah sudah siap pada waktunya. Untuk radio yang mendapatkan frekuensi yang lebih tinggi dibandingkan dengan frekuensi awal maka radio tersebut harus ganti antena. Namun jika mendapatkan frekuensi yang lebih rendah dari frekunsi sebelumnya maka ia hanya memotong antena sedikit hingga mencapai kanal yang dibutuhkan dalam menempati frekuensi baru tersebut," ucap Agus.
Mengomentari mengenai penataan tersebut, Agus menjawab bahwa hal tesebut sudah sering dilakukan oleh pemerintah. "Ini memang pertama kalinya untuk FM, tapi untuk SW dan AM sudah dilakukan berulang kali apalagi penataan frekuensi AM baru saja dilakukan pada tahun 80-an. Mengapa ada penataan, ya karena jumlahnya sudah banyak sekali," ungkapnya sambil mengilustrasikan becak dan andong saat sekarang yang sering ditata karena "saking" banyak dan kurang teratur.
6 kanal masih tersisa bagi 16 radio yang ada di DIY. Agus tidak banyak menanggapi nasib radio yang tidak mendapatkan frekuensi setelah 3 Mei mendatang. Ia hanya berkomentar, jika pada putaran ini ada radio yang tidak mendapatkan kanal atau frekuensi maka tunggu pembukaan kanal yang baru. "Tentang radio komunitas, itu sudah diatur dalam Keputusan Menteri dan diletakkan pada frekuensi 107 FM keatas. Tidak terutup kemungkinan dalam satu frekuensi ada beberapa radio komunitas karena jarak pancarannya hanya maksimal 2 km saja," tukasnya.
Dalam persaingan bisnis radio, Agus mengembalikan pada masing-masing pengelolanya. "Itu tergantung pada pengelolanya sendiri. Yang jelas dengan adanya pergantian frekuensi ini, radio dalam mengudara menggunakan brand berbeda," tukasnya. Perubahan ini tidak hanya sekedar pada frekuensi mengudara namun juga item-item lain yang mendukung dalam promosi frekuensi baru kepada para komunitas solid yang dimiliki oleh masing-masing radio. Jika hal tersebut tidak dipersiapkan sejak awal, muncul kemungkinan bahwa frekuensi lama dengan radio baru akan dimiliki oleh pemilik frekuensi baru tersebut secara otomatis.



Kirim Komentar