Potensi Pariwisata Peninggalan Bangunan Bersejarah di Yogyakarta

Oleh : Budi / Senin, 00 0000 00:00

MEMPERTAHANKAN PENINGGALAN BANGUNAN BERSEJARAH PERKOTAAN ATAU URBAN HERITAGE YOGYAKARTA dapat dilihat sebagai salah satu upaya untuk tetap mempertahankan Yogyakarta sebagai kota Wisata. Walaupun sebetulnya, isu urban heritage telah digagas oleh berbagai universitas dan kelompok LSM atau komunitas peduli heritage di Yogyakarta sejak tahun 1997. Pengenalan dan advokasi urban heritage di kota Wisata ini mulai merebak di berbagai media dan seminar tingkat lokal, nasional, ataupun internasional di tahun 2001. Sebut saja, pemerhati Kotagedhe, kompleks nJeron Beteng, kompleks Kotabaru, dan juga proyek revitalisasi TamanSari yang fenomenal telah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu di tahun 2004 ini.

Namun, memang tidak ada kata terlambat di kamus pemerintahan Yogyakarta. Akhirnya, sebuah lokakarya digelar dalam rangka pengenalan potensi urban heritage dan pendayagunaannya di nDalem Yudoningratan, Jl Ibu Ruswo Yogyakarta hingga Kamis (13/5) petang yang diikuti oleh puluhan peserta yang peduli dan punya andil dalam urban heritage. Lokakarya tersebut menghadirkan pembicara Ir H Yuwono Sri Suwito yang dikenal sebagai seorang budayawan dan pemerhati budaya, Dra Surayati Supangat dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BPPP) DIY dan Drs F Kaswanto Kepala Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kota Yogyakarta.

Ir Yuwono mengungkapkan bahwa heritage di kota Yogyakarta merupakan aset wisata yang sangat berharga. "Kota ini sarat dengan budaya baik dari tangible dan intangible, sehingga warisan budaya dimaksud merupakan aset utama wisata budaya Yogyakarta," ucapnya. Bagi Yuwono, ada banyak heritage di Yogyakarta yang telah berubah baik bentuk, wajah maupun fungsinya bahkan ada pula yang dihancurkan atau dirobohkan dengan alasan kurang bermanfaat dari sisi ekonomi.

"Padahal bangunan tersebut jelas-jelas merupakan cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang No 5 Tahun 1992 tentang cagar budaya," tandasnya. Ia mengambil contoh beberapa bangunan yang sudah berubah bentuk seperti rumah Cina di Jl Margomulyo (Jl A Yani) yang sekarang dijadikan toko pakaian. "Saya juga tidak mengingkari dan patut memuji beberapa pemilik bangunan tua yang mau peduli dalam melestarikan bangunan miliknya tanpa merubah bentuk dan fungsinya seperti beberapa rumah tinggal di nJeron Beteng," tukasnya. Antara lain rumah tradisional di ujung Siliran Lor, eks Warung Sate PUAS peninggalan zaman Clash II di Jl Gamelan Kidul.

"Para pemilik yang masih mempertahankan keaslian bentuk dan fungsinya harus diberikan penghargaan setingi-tingginya dengan cara memberikan keringanan pajak dan membantu perawatan," lanjutnya. Sehingga Yuwono menawarkan beberapa langkah kebijakan yang harus diambil oleh semua pihak yang terkait dengan invenstasi, identifikasi dan melakukan dokumentasi heritage yang ada di Yogyakarta. Perlu juga dilakukan perencanaan terpadu kawasan heritage di Kota Yogyakarta dan menyusun ketentuan pelaksanaan pelestarian dan pemanfaatan heritage di Kota Yogyakarta disamping ketentuan lain yang telah baku sesuai dengan UU, Peraturan Pemerintah atau ketentuan yang bersifat internasional.

Surayati pun sepakat dengan Yuwono dan mengusulkan perlu adanya forum lintas instansional yang terkait dengan perencanaan pelestarian dan pengembangan Kota Yogyakarta sebagai kota budaya dan wisata. "Juga perlu adanya penetapan kawasan cagar budaya dan benda cagar budaya termasuk regulasi yang mengatur tentang pelestarian dan pemanfaatannya," terang Surayati.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM



    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini