Tindakan Wartawan Gadungan Tindakan Kriminal

Oleh : Budi / Senin, 00 0000 00:00

WARTAWAN GADUNGAN PUNYA KARAKTERISTIK TERSENDIRI seperti tidak memiliki media atau tidak jelas medianya itu apa dan meminta uang kepada narasumber. Hal tersebut diungkapkan oleh Masduki Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta kepada pers Selasa (13/7) siang. "Atau juga sebetulnya mereka memiliki surat kabar, majalah namun terbitnya tidak jelas dan mecoba meliput atau mewawancarai seseorang dan dimuat lalu meminta uang kepada narasumber berdasarkan penerbitan dari peristiwa tersebut," tukasnya.

Lebih jauh lagi, Masduki memberikan gambaran bahwa tindakan lain yang dilakukan seperti mencuri barang pribadi milik wartawan lain dan mengatasnamakan dirinya dari media massa terbitan nasional atau lokal yang ada. "Pencatutan nama orang itu sudah masuk sebagai bentuk manipulasi," terangnya. Mengenai pertumbuhan wartawan gadungan yang semakin subur dan menjadi suatu lahan pendapatan, Masduki menanggapi, secara budaya bangsa Indonesia mempunyai kebiasaan buruk untuk sogok-menyogok untuk kepentingan tertentu. "Bukan karena wartawan itu sendiri tapi faktor pendidikan menjadi wartawan yang tidak dialami ketika menjalani profesi tersebut sehingga mereka membayangkan tugas wartawan ki podho karo sing golek duwit koyo liyane," tegasnya.

Masduki berpendapat, terbitnya suatu media tidak dapat dihalangi dan untuk siapapun dapat merekrut dan mempekerjakan wartawan. "Yang penting di sini adalah organisasi kewartawanan melakukan seleksi yang baik, pemantauan sekaligus punishment terhadap wartawan melanggar kode etik. Kedua, kita berharap narasumber juga perlu sadar bahwa hal seperti menyogok dapat merusak citra wartawan sekaligus merusak citra mereka," ucapnya.

Keberadaan wartawan gadungan yang sudah meresahkan dan tidak jarang melakukan sesuatu yang dikategorikan dalam tindakan kriminal, Masduki berharap dari pihak kepolisian aksi-aksi mereka dapat diminimalisir bahkan dihilangkan. Juga perlunya proses secara hukum hingga diadili untuk memberikan contoh kepada wartawan gadungan yang lain untuk jera. Instansi pemerintah juga dihimbau untuk membuat aturan main untuk bersikap tegas terhadap wartawan yang tidak jelas statusnya.

Persepsi yang ada di masyarakat adalah jika narasumber tidak bisa memberikan sesuatu kepada wartawan dianggap sebagai pelayanan yang kurang baik terhadap wartawan, tidak benar. Profesi wartawan seharusnya dihormati ketika di lapangan, pemberitaannya harus balance sehingga jika hal tersebut buruk akan diberitakan buruk, begitu pun sebaliknya.

0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini