Pencemaran Lingkungan Ancam Izin Usaha Perusahaan Berlimbah

Oleh : Budi / Senin, 00 0000 00:00

SETELAH 2 TRUK BERISI LIMBAH BERACUN MILIK PT BMJM DIAMANKAN POLDA DIY pada Rabu (11/08), Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta segera melakukan pengumpulan data dan informasi secara lebih detail mengenai pencemaran tersebut. Pembuangan jenis limbah beracun ilegal yang mengandung Chrom (Cr) di Padukuhan Nglengkong Desa Sambirejo Prambanan, tersebut tertangkap basah oleh pihak polisi, tim Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM dan wartawan pada lokasi tersebut yang sedang melakukan proses pembuangan 24 tong plastik berkapasitas 120 liter berupa limbah cair, padat dan lumpur.

Lokasi tempat pembuangan merupakan tanah milik Kepala Desa Sambirejo Ngadiman SAg yang berada kurang dari 100 meter kompleks Candi Ijo. Tak jauh dari itu sekitar 25 meter terdapat tandon air yang lebih rendah dari lokasi pembuangan dan 500 meter dari Candi Ijo terdapat pula sumber air Dripo.

Dalam keterangannya, Harry Supriyono SH MSi Pakar Lingkungan dari PSLH UGM yang turut serta menyaksikan penangkapan tersebut mengemukakan bahwa pengusutan kasus tersebut mengalami kendala pada policy yang dikeluarkan oleh Bupati Sleman Ibnu Subiyanto sehingga menghambat dalam pemrosesan berikutnya. Harry juga menambahkan bahwa pihak polisi sudah proaktif dalam menanggapi pelanggaran hukum tersebut, hanya saja kebijakan-kebijakan yang mengatur mengenai lingkungan hidup di Kabupaten Sleman kurang kooperatif.

Kemungkinan pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh Pemkot sangat mungkin terjadi karena sudah melakukan pencemaran lingkungan walau tidak berada dalam Kota Yogyakarta. "Kalau sudah berbicara mengenai limbah dan sebagainya kita tidak perlu kompromi karena itu social cost-nya juga tidak akan terbayar. Jika mereka benar-benar melakukan itu dan secara hukum terbukti ya mestinya dari izin usahanya harus dicabut," tukas Herry Zudianto Walikota Yogyakarta kepada wartawan di Balaikota pada Kamis (12/08) sore.

"Walaupun pembuangan limbah itu terjadi di luar kabupaten tapi kalau perusahaannya di kota, saya ikut bertanggung jawab," tuturnya. Kemungkinan dicabutnya ijin usaha, Herry mengatakan bahwa hal tersebut merupakan usaha paling akhir. Untuk pidananya akan diserahkan ke pihak kepolisian sesuai dengan wewenangnya untuk menangani perkara tersebut.

0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini