Dibentuk Tim Khusus Penyelidik dan Penilai Izin Usaha PT BMJM

Oleh : Budi / Senin, 00 0000 00:00

TIM KHUSUS PENYELIDIK DAN PENILAI SANKSI PENCABUTAN IZIN USAHA PT BUDI MAKMUR JAYA MURNI (BMJM) telah dibentuk oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan pada hari Jumat (13/08), telah berkoordinasi dengan beberapa lembaga yang berkompetensi masalah pencemaran, administrasi perizinan hingga tindak pidananya. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Walikota Yogyakarta, Syukri Fadholi SH kepada wartawan di Balaikota Yogyakarta Jumat (13/08) siang.

Berdasar laporan dan runtutan peristiwa, Syukri mengatakan bahwa PT BMJM telah melanggar pembuangan limbah secara liar yang semestinya tidak dilakukan. "Saya melihat bahwa betapapun PT BMJM berdomisili di Yogyakarta tetapi membuang limbahnya di Sleman, jelas secara hukum kan belum bisa menindak dan diserahkan kepada Polda DIY mengenai pidananya," tukasnya. Syukri juga mengemukakan, Budi Makmur sebelumnya juga melakukan pelanggaran berupa pembuangan limbah, baik cair, padat hingga lumpur ke sungai (Gadjah Wong -red) dan dikategorikan dalam pencemaran lingkungan kelas berat.

Perusahaan yang bergerak dibidang penyamakan kulit tersebut mendapat penanganan yang serius dilihat dari dampak yang ditimbulkan apalagi Pemkot sudah melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penertiban hingga Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM dan Polda DIY.

Secara tegas, Syukri menyatakan bahwa hukum tidak bisa ditawar-tawar sehingga bagian terpenting dalam proses pencabutan izin tersebut pada sisi aturan hukumnya. "Yang pertama, izin usaha itu harus diambil dan yang kedua, karena perusahaan itu mengeluarkan limbah maka persyaratan-persyaratan yang terkait dengan pengelolaan limbah harus ia miliki. Jika tidak, pencabutan izin usaha tidak bisa dihindarinya, hukum tidak bisa ditawar-tawar lagi," terangnya.

Tenaga kerja yang bekerja di PT BMJM memang memberikan dilema tersendiri bagi Pemkot, namun bagaimana usaha-usaha tersebut tidak memenuhi persyaratan Undang-Undang yang ada dan merugikan lingkungan masyarakat tetap akan mendapat perlakuan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini