Penanganan Limbah Terbentur pada UU dan Perda
HASIL PENELITIAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP menujukkan bahwa pencemaran limbah, baik itu padat, cair maupun lumpur yang dilakukan oleh PT Budi Makmur Jaya Murni (BMJM) sudah melewati ambang rata-rata. Hal tersebut diungkapkan oleh Pieter Lawueasal Kasie Pemantauan dan Penelitian Dampak Lingkungan Kota Yogyakarta saat ditemui wartawan di Balaikota Yogyakarta (14/08).
Pieter mengatakan bahwa pencemaran yang dilakukan oleh BMJM sebenarnya tidak hanya mengenai unsur Chrom (Cr) saja tapi juga terkandung unsur Timbal (Pb). Untuk batas rata-rata pada Cr sebatas 0,8-0,9 gram/meter kubik dan pada Pb hanya sebesar 1,14 gram/meter kubik. "Kalau untuk BMJM itu kadar Cr sebesar 7-8 gram/meter kubik dan Pb pada angka 14 gram/meter kubik. Dari sini terlihat jelas bagaimana kadar kedua unsur itu jauh dari batas yang telah ditentukan," imbuhnya.
Menjadi lebih menarik lagi, hasil temuan Pieter dengan rekan-rekannya bahwa pembuangan limbah yang dilakukan tidak hanya di Prambanan saja tapi di Kota Yogyakarta juga. "Kalau hujan deras, biasanya limbah itu dibuang ke sungai. Kalau hujan siapa yang mau memperhatikan dengan jelas, tapi kami terus memantau sehingga tahu apakah sungai itu mengandung limbah milik BMJM ata tidak," tandasnya.
Peningkatan pembuangan limbah ilegal juga mengalami peningkatan bahkan sudah melewati daya tampung maksimal pada saat terjadi pada saat `Qurban`. "Pada saat qurban terjadi overload karena mendapatkan pasokan dari sana-sini untuk melakukan penyamakan kulit dan limbahnya tercecer di mana-mana dengan membuangnya ke sungai di Kota Yogyakarta," lanjutnya. Menurut Pieter, perusahaan tersebut sudah melakukan peringatan bedasarkan Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup hingga peraturan daerah (Perda) Lingkungan Hdup yang dimiliki DIY.
Dengan berbekal UU atau Perda Lingkungan Hidup saja, Pieter dan timnya tidak dapat menindak dengan tegas. "Kami hanya bisa memberikan peringatan berulang-ulang kepada Budi Makmur karena UU dan Perda tidak bisa digunakan untuk menindak mereka. Yang bisa itu adalah Peraturan Pelaksana (PP) Lingkungan Hidup sebagai panduan dalam melakukan prosedur penindakan pelanggaran hukum di lingkup lingkungan hidup apalagi pencemaran," tambahnya. Sehingga pihaknya masih menunggu PP dari Pemkot Yogyakarta untuk mengatakan bahwa secara yuridis PT BMJM terjerat hukum atas pelanggaran pencemaran lingkungan dengen membuang limbah secara ilegal.
Pencabutan ijin usaha untuk PT BMJM memang bisa dilakukan dan nyata-nyata melanggar, menurut Pieter, dasar hukum yuridis dalam field action-nya tidak kuat untuk menjerat. Hal tersebut sudah diungkapkan kepada Walikota Yogyakarta dan tinggal menunggu keputusan final untuk menindak para pelanggar pencemaran lingkungan, utamanya Budi Makmur.



Kirim Komentar