HeliCak Dilarang Beroperasi di Kota Yogyakarta
Perkembangan helicak atau becak yang dimodifikasi dengan motor terlihat sangat pesat. Di tahun 2003 sendiri berjumlah 25 buah, untuk tahun 2004 sudah menjadi 60 buah dan tersebar di berbagai lokasi di Kota Yogyakarta. Menurut data yang diperoleh GudegNet dari Institusi Studi Transportasi (INSTRAN) Yogyakarta, perkembangan helicak dipicu oleh kebutuhan ekonomi dan rendahnya tingkat pekerjaan yang ada di Yogyakarta.
Terlepas dari itu, ternyata modifikasi yang dilakukan oleh para pemiliki helicak tersebut tidak dapat menjamin dari sisi keselamatan penumpang dan uji kelayakan. "Memang untuk sisi kecepatan bisa dikategorikan cepat,namun desain becak tidak dibuat untuk kecepata yang tinggi," tukas D Heru Suryono dari INSTRAN saat ditemui di kantornya Jl Wonosari Selasa (21/09) pagi. Ia menambahkan, dari kriteria kendaraan tak bermotor tidak masuk didalamnya apalagi kendaraan bermotor karena terhitung modifikasi.
Pada awalnya, helicak tersebut dijumpai di daerah Tegalrejo dan sering mangkal di Mirota Godean. "Untuk peraturannya sendiri dalam tingkat nasional tidak menyebutkan kendaraan tak bemotor berupa becak bermotor," tuturnya. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI No. 27 Tahun 2002 menyebutkan bahwa kendaraan tak bermotor terdiri dari sepeda, becak, andong dan gerobak. "Nah dari situ saja sudah kelihatan apalagi juga jadi sasaran untuk para aparat karena tidak memiliki STNK yang sesuai dengan bentuk kendaraannya," lanjutnya.
Menurut pengakuan Udin, salah satu pengemudi helicak saat ditemui di Pasar Beringharjo beberapa hari lalu, menyebutkan bahwa ia sering kena tilang dan setiap dicegat harus mengeluarkan `uang damai` sebesar Rp 50 ribu. "Lima puluh ribu itu biasanya sama aja dengan tarikan 5 kali mas," ungkap Udin. Walau ia tidak mengenal para pengemudi helicak yang lain, namun ia sering melihat para pengemudi ketika seiringan di jalan.
Menanggapi adanya pencekalan atau dilarangnya beroperasi helicak di Yogyakarta, Udin juga sempat kawatir karena satu-satunya penghidupan keluarganya dari narik kendaraan modifikasi tersebut. "Kalau tidak boleh beroperasi, saya dan keluarga saya mau makan dari mana?," sambatnya.
Bagi Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Yogyakarta dan DIY ketika dikonfirmasi oleh GudegNet, Widorismono SH MT, Kepala Dinhub Kota Yogyakarta mengemukakan bahwa pihaknya sudah melakukan penanganan dan sedang menyusun tindakan tegas yang harus diberikan. "Becak bermotor jelas salah dan dalam pertemuan koordinasi dengan Dinhub DIY lalu, operasi becak motor sudah mendapatkan perhatian khusus untuk ditangani segera. Bajaj saja dilarang beroperasi apalagi becak bermotor," tegas Wido.



Kirim Komentar