Perjuangkan Paten Batik dengan Cara yang Berbeda
BATIK SEBAGAI SALAH SATU KARYA SENI KLASIK ASLI INDONESIA memang telah terlanjur dipatenkan oleh Malaysia. Ironisnya, masyarakat kita sendiri tak banyak yang tahu akan permasalahan tersebut. Ketika ditanya pendapat mereka tentang klaim Malaysia tersebut, banyak orang yang justru bertanya balik tentang kebenaran tersebut karena ketidaktahuan mereka. Buntut-buntutnya sikap emosi dan komentar yang rasanya cukup terlambat dilakukan pun keluar dari mulut mereka.
Sebut saja Marni, seorang penjaga stand batik pada pasar seni dan kerajinan di Griya KR yang ditemui GudegNet beberapa waktu lalu mengatakan bahwa dirinya tidak tahu kalau ternyata batik sudah diklaim negara tetangga kita, padahal dalam kesehariannya, Marni tak pernah lepas dari dunia per-batik-an karena dirinya adalah salah satu karyawan pengrajin batik di kota ini.
"Saya malah tidak tahu kalau Malaysia mematenkan batik kita," ucapnya heran. Informasi penting tersebut tak pernah didapatkannya karena selama ini Marni tidak begitu paham tentang perlunya lisensi atas batik-batik dan motif yang mereka buat. "Yang kami tahu ya cuma bikin dan jual batik saja, di luar itu tidak paham," jelasnya.
Ketidaktahuan atau lebih tepatnya ketidakpedulian mereka atas penghargaan atas kekayaan intelektual yang dimiliki itulah yang seringkali menjadi bumerang yang pada akhirnya menghancurkan diri sendiri. Kita harus membayar royalti pada Malaysia ketika menjual batik milik kita sendiri ke luar negeri. Sebuah ironi yang harus kita alami akibat kesalahan sendiri.
Padahal pemerintah sendiri di bawah naungan lembaga Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) telah mempunyai undang-undang no 7/1994 yang mengimplementasikan HAKI tersebut. Namun kembali pada permasalahan rendahnya kesadaran masyarakat dan pemerintah sendiri dalam menghargai hak atas kekayaan intelektualnya yang menyebabkan kita seringali kehilangan kesempatan untuk mengatasnamakan karya pribadi.
Diakui oleh salah satu pengusaha batik terkemuka di Jogja, Hamzah Hendro Sutikno pada GudegNet, klaim tersebut pada akhirnya menyulitkan para pengusaha dan pengrajin untuk mengekspor batik ke luar negeri. Namun bukan berarti mereka kemudian hanya berpangku tangan dan menyesali diri. Walaupun batik menjadi lebih sulit dipasarkan ke luar negeri, maka menurut pemilik Mirota Batik tersebut, para pengrajin batik harus lebih berkonsentrasi untuk membidik pasar dalam negeri.
"Adanya kerja sama antara pengusaha dengan pengrajin dan seniman batik dalam memberikan ide dan inovasi desain motif batik yang baru dan maju akan mengurangi permasalahan tersebut," paparnya. Dengan adanya daya saing tersebut diharapkan Hamzah nantinya para pembeli tetap akan memilih batik kita walau hak paten nyata-nyata telah dimiliki Malaysia. "Jangan sampai kalah design dari mereka," harapnya Hamzah sungguh-sungguh.
Batik Memang Milik Indonesia
Diluar kontroversi paten batik tersebut, Aisyah Baharrudin, salah satu seniman muda Malaysia mencoba mengomentari permasalahan tersebut sebagai seorang masyarakat Malaysia. Menurut Aisyah yang ditemui GudegNet dalam program pertukaran seniman Malaysia-Indonesia, sulit menentukan dari mana asal muasal batik karena menurutnya batik sangatlah universal. "Batik berasal dari peradaban Hindu, Budha dan China yang ada di di Asia sejak beratus-ratus tahun silam, jadi sulit menentukan dari mana asal batik," jelasnya.
Namun bukan berarti keabsuraban identitas tersebut lantas menjadikan negaranya berhak mengklaim batik sebagai seni asli milik mereka. Hal tersebut dikarenakan masyarakat Indonesialah yang sejak jaman Sriwijaya dan Majapahit memakai aksesoris batik dalam kehidupan kesehariannya. Dengan demikian, Indonesia sebenarnya lebih berhak mengklaim batik sebagai karya seni miliknya. Ditambah lagi adanya bukti bahwa para pembuat batik Malaysia kebanyakan bukan penduduk asli Melayu. "Mereka adalah para pendatang dari China ataupun Borneo," jelasnya.
Dari komentar Hamzah dan Aisyah tersebut, bisa diambil sebuah catatan kalau penghargaan ciptaan dan karya pribadi sangatlah penting disadari sejak dini. Bahwa ternyata sebuah pengakuan publik akan eksistesni dan milik pribadi adalah penting diperjuangkan, apapun bentuknya.



Kirim Komentar