Sehubungan dengan kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) per 1 Oktober 2005 yang diberlakukan Pemerintah, penyesuaian tarif angkutan perkotaan sementara telah diberlakukan per 10 Oktober 2005 menjadi Rp 1.500.00 untuk bus perkotaan dan Rp 1.850.00/km untuk taksi. Per 18 Oktober 2005, tarif resmi baru telah diberlakukan menjadi Rp 2.000,00 untuk umum dan mahasiswa dan Rp 1.000,00 untuk pelajar, sedangkan tarif baru untuk taksi adalah Rp 2.500,00/km.
Berkenaan dengan itu, Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta sedang mengkaji sebuah konsep baru untuk angkutan darat yang lebih praktis dan menguntungkan semua pihak, dalam hal ini masyarakat dan pengusaha angkutan perkotaan. Sistem tersebut dirasa menguntungkan karena jika di masa yang akan datang ada kenaikan BBM, tarif angkutan perkotaan tidak akan ikut-ikutan naik. Dengan menggunakan sistem tiket, konsep ini direncanakan mulai disosialisasikan per tahun 2006 dengan perkiraan waktu sosialisasi sekitar tiga tahun, "Sebuah sistem baru yang mengadopsi sistem transportsi dari Inggris sedang kami pelajari untuk diberlakukan di Yogyakarta", tandas Rizki Budi Utomo, Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY.



Kirim Komentar