Perda Pembatasan Asap Rokok di DIY Urgent

Oleh : Dude / Senin, 00 0000 00:00

Belum memadainya penanganan dan pengamanan bahaya asap rokok di Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini mendorong Magister Studi Kebijakan (MSK) UGM untuk merespon rencana Pemerintah Provinsi DIY dan Pemkot Yogyakarta untuk menyusun Perda No. 5 tahun 2007 tentang Pembatasan Asap Rokok di DIY khususnya wilayah Kartamantul (Yogyakarta - Sleman - Bantul).

"Workshop ini merupakan respon Magister Studi Kebijakan (MSK) UGM terhadap rencana Pemerintah Provinsi DIY dan Pemkot Yogyakarta untuk menyusun Perda No. 5 tahun 2007 tentang Pembatasan Asap Rokok di DIY khususnya wilayah Kartamantul (Yogyakarta - Sleman - Bantul)," kata Direktur Magister Studi Kebijakan (MSK) UGM, Anna Marie Wattie yang juga menjadi moderator dalam workhop Studi Kelayakan Penyusunan Perda Pembatasan Asap Rokok di Wilayah Kartamantul pagi tadi (13/12) di Novotel Yogyakarta.

Workshop tersebut bertujuan untuk menganalisa studi kelayakan perda dari aspek substantif hingga studi banding yang telah dilakukan di daerah lain yang telah memberlakukan perda tersebut yakni Jakarta dan Surabaya. Perda tersebut, dinilai telah mendesak untuk disusun dan segera diberlakukan mengingat bahaya asap rokok yang besar, sehingga perlu regulasi yang jelas pada tingkat Pemkot dan Pemprov untuk mengaturnya.

"Pada workshop nanti akan menganalisa studi kelayakan perda baik dari aspek substantif hingga studi banding yang telah dilakukan di daerah lain yang telah memberlakukan perda itu yakni Jakarta dan Surabaya. Perda ini, mendesak untuk disusun dan segera diberlakukan mengingat bahaya asap rokok yang besar, sehingga perlu regulasi yang jelas pada tingkat Pemkot dan Pemprov untuk mengaturnya," jelas Anna.

Dalam workshop yang diselenggarakan oleh Magister Studi Kebijakan (MSK) UGM ini paling tidak akan tercapai masukan yang berimbang tentang wacana pemberlakuan Perda Pembatasan Asap Rokok di DIY khususnya wilayah Kartamantul (Yogyakarta - Sleman - Bantul). Hak tiap individu untuk merokok tetap akan dihormati, namun hak individu lain untuk menikmati udara bersih dan sehat tanpa asap rokok juga harus diperhatikan.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    IMMANUEL 94,3 FM

    IMMANUEL 94,3 FM

    Immanuel 94,3 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini