Tak banyak disadari, di samping membahayakan diri sendiri, asap rokok lebih membahayakan
orang lain di sekitarnya (perokok pasif) yang tidak merokok namun menghirup asap
rokok tersebut. Untuk itu, di tempat umum seperti rumah sakit, sekolah, kampus,
tempat ibadah dan angkutan umum seharusnya ada pembatasan asap rokok sehingga
masyarakat yang tidak merokok tidak terganggu oleh asap rokok.
"Di samping membahayakan diri si perokok itu sendiri, asap rokok justru lebih
membahayakan orang lain di sekitarnya yang tidak merokok namun menghirup asap
rokok tersebut. Untuk itu, pembatasan asap rokok harus dilakukan terutama di kawasan
umum seperti rumah sakit, sekolah, kampus, tempat ibadah dan angkutan umum," kata
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang dibacakan oleh Kabid Pengawasan
dan Pengendalian Bapedalda Propinsi DIY Ir Sutarto MP saat membuka workhop Studi
Kelayakan Penyusunan Perda Pembatasan Asap Rokok di Wilayah Kartomantul pagi tadi
(13/12) di Novotel Yogyakarta.
Secara tegas, Pemprov DIY mendukung Perda No. 5 2007 ini yang telah mulai disusun
oleh Pemkot Yogyakarta sejak Juli 2007. Diharapkan dalam waktu maksimal dua tahun,
perda ini akan diberlakukan paling tidak di wilayah Kartomantul (Yogyakarta -
Sleman - Bantul). Pada awalnya, sosialisasi, persiapan teknis yang matang serta
berbagai studi harus terus dilakukan untuk mematangkan perda ini.
"Pemprov mendukung pemberlakuan perda ini. Semoga dalam waktu maksimal dua tahun,
perda ini akan diberlakukan paling tidak di wilayah Kartamantul (Yogyakarta -
Sleman - Bantul). Pada tahap awal, sosialisasi, persiapan teknis yang matang serta
berbagai studi harus terus dilakukan untuk mematangkan perda ini," tambah Sutarto.
Jika tidak dibatasi, ditakutkan pada era perdagangan bebas nanti produk-produk
rokok luar akan semakin membanjiri Indonesia khususnya Yogyakarta yang akan berdampak
lebih buruk terhadap kebersihan udara. "Pada era perdagangan bebas nanti, jika
tidak dilakukan pembatasan asap rokok, produk rokok luar yang datang akan semakin
banyak sehingga akan memperburuk keadaan udara," pungkas Sutarto.
Seperti telah diketahui, Pemprov DIY, Pemkot Yogyakarta dan Pemkab Sleman pada
bulan Juli lalu telah menyatakan keinginannya untuk menyusun perda Pembatasan
Asap Rokok di Wilayah Kartomantul. Perda ini diharapkan mampu memberikan pengertian
bagi perokok akan bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kandungan yang terdapat di
dalam rokok sekaligus memberikan batasan kepada mereka untuk menghormati hak individu
lain yang tidak merokok terlebih di tempat umum.



Kirim Komentar