Sultan: Dua Tahun ke Depan, Tempat Umum di Kartamantul Bebas Rokok

Oleh : Dude / Senin, 00 0000 00:00

Tak banyak disadari, di samping membahayakan diri sendiri, asap rokok lebih membahayakan orang lain di sekitarnya (perokok pasif) yang tidak merokok namun menghirup asap rokok tersebut. Untuk itu, di tempat umum seperti rumah sakit, sekolah, kampus, tempat ibadah dan angkutan umum seharusnya ada pembatasan asap rokok sehingga masyarakat yang tidak merokok tidak terganggu oleh asap rokok.

"Di samping membahayakan diri si perokok itu sendiri, asap rokok justru lebih membahayakan orang lain di sekitarnya yang tidak merokok namun menghirup asap rokok tersebut. Untuk itu, pembatasan asap rokok harus dilakukan terutama di kawasan umum seperti rumah sakit, sekolah, kampus, tempat ibadah dan angkutan umum," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang dibacakan oleh Kabid Pengawasan dan Pengendalian Bapedalda Propinsi DIY Ir Sutarto MP saat membuka workhop Studi Kelayakan Penyusunan Perda Pembatasan Asap Rokok di Wilayah Kartomantul pagi tadi (13/12) di Novotel Yogyakarta.

Secara tegas, Pemprov DIY mendukung Perda No. 5 2007 ini yang telah mulai disusun oleh Pemkot Yogyakarta sejak Juli 2007. Diharapkan dalam waktu maksimal dua tahun, perda ini akan diberlakukan paling tidak di wilayah Kartomantul (Yogyakarta - Sleman - Bantul). Pada awalnya, sosialisasi, persiapan teknis yang matang serta berbagai studi harus terus dilakukan untuk mematangkan perda ini.

"Pemprov mendukung pemberlakuan perda ini. Semoga dalam waktu maksimal dua tahun, perda ini akan diberlakukan paling tidak di wilayah Kartamantul (Yogyakarta - Sleman - Bantul). Pada tahap awal, sosialisasi, persiapan teknis yang matang serta berbagai studi harus terus dilakukan untuk mematangkan perda ini," tambah Sutarto.

Jika tidak dibatasi, ditakutkan pada era perdagangan bebas nanti produk-produk rokok luar akan semakin membanjiri Indonesia khususnya Yogyakarta yang akan berdampak lebih buruk terhadap kebersihan udara. "Pada era perdagangan bebas nanti, jika tidak dilakukan pembatasan asap rokok, produk rokok luar yang datang akan semakin banyak sehingga akan memperburuk keadaan udara," pungkas Sutarto.

Seperti telah diketahui, Pemprov DIY, Pemkot Yogyakarta dan Pemkab Sleman pada bulan Juli lalu telah menyatakan keinginannya untuk menyusun perda Pembatasan Asap Rokok di Wilayah Kartomantul. Perda ini diharapkan mampu memberikan pengertian bagi perokok akan bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kandungan yang terdapat di dalam rokok sekaligus memberikan batasan kepada mereka untuk menghormati hak individu lain yang tidak merokok terlebih di tempat umum.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    IMMANUEL 94,3 FM

    IMMANUEL 94,3 FM

    Immanuel 94,3 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini