Tak adanya pembatasan dalam hal asap rokok di DIY pada umumnya melatarbelakangi
penyusunan perda pembatasan Asap Rokok di Wilayah Kartamantul. Pembatasan asap
rokok khususnya di ruang publik perlu diatur karena berhubungan dengan kepentingan
publik meski akan berimbas pada pembatasan hak individu seseorang.
"Longgarnya pembatasan asap rokok umumnya di DIY dirasa perlu diatur dalam sebuah
perda yang mengatur pembatasan asap rokok khususnya di ruang publik. Meski nantinya
akan memunculkan konsekuensi dibatasinya hak individu porokok, namun hal ini hal
ini tetap perlu dilakukan karena berhubungan dengan hak individu lain yang tidak
merokok," kata Direktur Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah
Mada (PSKK UGM) Prof. Dr. Muhadjir Darwin, M.P.A dalam workhop Studi Kelayakan Penyusunan Perda Pembatasan Asap Rokok di Wilayah
Kartomantul (13/12) di Novotel Yogyakarta.
Sependapat dengan Muhadjir, perwakilan dari World Health Organization (WHO) Dr. Widyastuti Surojo, M.Sc juga menekankan pada pentingnya peraturan yang mengikat pada pembatasan asap
rokok khususnya di ruang publik. peraturan tersebut haruslah sederhana, aplikatif
dan komprehensif.
"Pembatasan asap rokok harus mempunyai landasan hukum yang mengikat baik perda
(peraturan daerah) maupun perwal (peraturan walikota). Aturan tersebut nantinya
haruslah sederhana, aplikatif, dan komprehensif agar mudah bagi masyarakat untuk
memahaminya," ungkap Widyastuti
Sementara itu, Direktur Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota) Drs. Sarimun Hadisaputra, M.Si lebih menyoroti tentang hak individu yang seharusnya sama dalam hal ini perihal
asap rokok. Di sampint itu, mantan Wali Kota Jakarta Barat ini juga mengingatkan
tentang sosialisai, implementasi, dan pengawasan jikalau perda ini akan diberlakukan.
"Dalam hal ini, kita membicarakan tentang hak individu tiap masyarakat. Orang
yang merokok punya hak individu untuk merokok, namun orang yang tidak merokok
juga punya hak untuk menghirup udara bersih tanpa asap rokok khususnya di ruang
publik. Perlu diperhatikan juga tentang sosialisai, implementasi, dan pengawasan
jikalau perda ini akan diberlakukan," kata Sarimun.
Perda tentang pembatasan asap rokok ini dinilai penting dalam hubungannya dengan
masalah hak individu, kesehatan, lingkungan hidup, kebersihan dan ketertiban.
Jika hal ini dianggap sebagai kontroversi, sepatutnya hal yang kontroversial justru
diatur dalam peraturan yang jelas dan dengan pertimbangan yang matang.



Kirim Komentar