Hal Kontroversial Perlu Diatur

Oleh : Dude / Senin, 00 0000 00:00

Tak adanya pembatasan dalam hal asap rokok di DIY pada umumnya melatarbelakangi penyusunan perda pembatasan Asap Rokok di Wilayah Kartamantul. Pembatasan asap rokok khususnya di ruang publik perlu diatur karena berhubungan dengan kepentingan publik meski akan berimbas pada pembatasan hak individu seseorang.

"Longgarnya pembatasan asap rokok umumnya di DIY dirasa perlu diatur dalam sebuah perda yang mengatur pembatasan asap rokok khususnya di ruang publik. Meski nantinya akan memunculkan konsekuensi dibatasinya hak individu porokok, namun hal ini hal ini tetap perlu dilakukan karena berhubungan dengan hak individu lain yang tidak merokok," kata Direktur Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK UGM) Prof. Dr. Muhadjir Darwin, M.P.A dalam workhop Studi Kelayakan Penyusunan Perda Pembatasan Asap Rokok di Wilayah Kartomantul (13/12) di Novotel Yogyakarta.

Sependapat dengan Muhadjir, perwakilan dari World Health Organization (WHO) Dr. Widyastuti Surojo, M.Sc juga menekankan pada pentingnya peraturan yang mengikat pada pembatasan asap rokok khususnya di ruang publik. peraturan tersebut haruslah sederhana, aplikatif dan komprehensif.

"Pembatasan asap rokok harus mempunyai landasan hukum yang mengikat baik perda (peraturan daerah) maupun perwal (peraturan walikota). Aturan tersebut nantinya haruslah sederhana, aplikatif, dan komprehensif agar mudah bagi masyarakat untuk memahaminya," ungkap Widyastuti

Sementara itu, Direktur Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota) Drs. Sarimun Hadisaputra, M.Si lebih menyoroti tentang hak individu yang seharusnya sama dalam hal ini perihal asap rokok. Di sampint itu, mantan Wali Kota Jakarta Barat ini juga mengingatkan tentang sosialisai, implementasi, dan pengawasan jikalau perda ini akan diberlakukan.  

"Dalam hal ini, kita membicarakan tentang hak individu tiap masyarakat. Orang yang merokok punya hak individu untuk merokok, namun orang yang tidak merokok juga punya hak untuk menghirup udara bersih tanpa asap rokok khususnya di ruang publik. Perlu diperhatikan juga tentang sosialisai, implementasi, dan pengawasan jikalau perda ini akan diberlakukan," kata Sarimun.

Perda tentang pembatasan asap rokok ini dinilai penting dalam hubungannya dengan masalah hak individu, kesehatan, lingkungan hidup, kebersihan dan ketertiban. Jika hal ini dianggap sebagai kontroversi, sepatutnya hal yang kontroversial justru diatur dalam peraturan yang jelas dan dengan pertimbangan yang matang.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    IMMANUEL 94,3 FM

    IMMANUEL 94,3 FM

    Immanuel 94,3 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini