Mungkin tak perlu dihitung berapa kali pemerintah telah menaikkan dan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Yang utama adalah bagaimana daya beli masyarakat dapat mencapai taraf normal, minimal kebutuhan pokok dapat terbeli dengan mudah, terjangkau dan aman.22 Mei 2008 lalu, pemerintah resmi menaikkan harga BBM jenis premium dari Rp 4.500,00 menjadi Rp 6.000,00, sementara solar dari Rp 4.300,00 naik menjadi Rp 5.500,00. Hari ini, Kamis (15/01/09), pemerintah menurunkan harga tersebut masing-masing untuk premium dan solar menjadi Rp 4.500,00.
Sejak dinaikkannya harga BBM per 22 Mei lalu, harga kebutuhan lain dengan perlahan tapi pasti mengikuti kenaikan tersebut. Yang paling dirasakan oleh masyarakat mungkin adalah kenaikan transportasi yang mencapai 20 persen. Dengan kenaikan biaya transportasi, harga sejumlah kebutuhan pokok lainnya juga tak bergeming, ikut-ikutan naik.
Setelah harga BBM --sebut saja dikembalikan ke harga sebelumnya-- yakni premium dan solar menjadi Rp 4.500,00, apakah secara otomatis akan menurunkan sejumlah harga --khususnya transportasi-- yang secara signifikan mampu mempengaruhi harga kebutuhan lain? Jawabannya, belum tentu.
Lihat saja reaksi sejumlah Organisasi Angkutan Daerah (Organda) di Indonesia setelah diturunkannya harga BBM. Meski presiden sendiri yang mengharapkan agar tarif transportasi dapat turun hingga 10 persen, Organda tetap saja ogah-ogahan dengan berbagai alasan yang sebenarnya tidak dapat diterima begitu saja.
Jika benar faktor suku cadang dan tingkat isian penumpang masih mereka keluhkan, apakah mereka harus mengganti suku cadang setiap hari atau setiap bulan hingga membengkakkan biaya produksi mereka. Apakah tingkat keterisian penumpang adalah kesalahan masyarakat hingga mereka dikorbankan dengan harus membayar tarif transportasi yang lebih?
Untuk bijaknya, pengusaha transportasi seharusnya lebih mempunyai hati bagi masyarakat pengguna transportasi yang memanfaatkan jasa transportasi mereka. Harga trasportasi yang masuk akal seharusnya bukan menjadi hal yang sulit untuk mereka ciptakan.
Pihak pemerintah --Dinas Perhubungan Daerah-- sebagai regulator seharusnya mampu menjadi pembuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pengusaha. Jika perlu yang melangar aturan diberikan sanksi yang membuat pengusaha dan awak transportasi jera dan tidak akan mengulanginya lagi.



Kirim Komentar