Meski mungkin dengan jumlah yang tak seberapa, apapun itu yang namanya pungli atau pungutan liar harus menjadi musuh bagi siapapun juga, khususnya masyarakat di Kota Yogyakarta yang sedang mengurus administrasi di kantor pemerintahan.
Saat ini, masyarakat masih cenderung kurang peduli dan takut melaporkan setiap praktik pungutan liar yang terjadi, meskipun hal itu terjadi pada dirinya sendiri.
Untuk mendukung program transparansi layanan, masyarakat diminta pro aktif jika mengetahui atau mengalami sendiri apapun yang bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.
Pungutan liar adalah pungutan tak wajar atau pungutan dengan jumlah lebih yang bebankan kepada masyarakat saat membayar retribusi di sejumlah kantor pemerintahan seperti kantor kelurahan, kecamatan, dll.
"Kalau ada pungutan yang lebih, masyarakat harus berani melaporkan praktik tersebut, bukannya takut seperti yang sekarang ini mungkin terjadi," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta, Purwanto di Balaikota Yogyakarta, Kamis (05/03).
Sejumlah orang, biasanya karena kesibukannya tidak dapat mengurus kewajibannya di kantor pemerintahan setempat. Mereka biasanya akan meminta tolong ketua RT untuk mengurusi tetek-bengek administrasi.
"Jika yang diberi delegasi adalah ketua RT, makan hal itu tidak apa-apa, legal, karena tidak ada biaya tambahan. Berbeda dengan calo," ujarnya.
Oleh sebab itu, untuk menekan praktik pungli, Bagian Tata Pemerintahan akan berkoordinasi dengan lurah dan camat di wilayah Kota Yogyakarta untuk menginventaris biaya apa saja (retribusi legal -red) yang harus dibebankan kepada masyarakat.
Hal tersebut untuk mempermudah seseorang jika ingin mengetahui apakah biaya yang dibebankan kepada mereka termasuk biaya legal atau tidak legal (pungutan liar).
"Sehubungan dengan hal ini, kami akan berkoordinasi dengan lurah dan camat agar menginventaris biaya apa saja yang legal dan tidak legal yang harus dibebankan kepada masyarakat," katanya.
Sebenarnya, di sejumlah tempat di Kota Yogyakarta seperti di kecamatan Gondomanan dan Umbulharjo telah dipasang peringatan yang isinya agar melaporkan jika mendapati praktik pungutan liar.
Jika mendapati praktik pungutan liar di wilayah Kota Yogyakarta, Anda dapat menghubungi nomor 08122780001, SMS ke nomor 2740, atau mengirim email ke upik@jogja.go.id.
Saat ini, masyarakat masih cenderung kurang peduli dan takut melaporkan setiap praktik pungutan liar yang terjadi, meskipun hal itu terjadi pada dirinya sendiri.
Untuk mendukung program transparansi layanan, masyarakat diminta pro aktif jika mengetahui atau mengalami sendiri apapun yang bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.
Pungutan liar adalah pungutan tak wajar atau pungutan dengan jumlah lebih yang bebankan kepada masyarakat saat membayar retribusi di sejumlah kantor pemerintahan seperti kantor kelurahan, kecamatan, dll.
"Kalau ada pungutan yang lebih, masyarakat harus berani melaporkan praktik tersebut, bukannya takut seperti yang sekarang ini mungkin terjadi," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta, Purwanto di Balaikota Yogyakarta, Kamis (05/03).
Sejumlah orang, biasanya karena kesibukannya tidak dapat mengurus kewajibannya di kantor pemerintahan setempat. Mereka biasanya akan meminta tolong ketua RT untuk mengurusi tetek-bengek administrasi.
"Jika yang diberi delegasi adalah ketua RT, makan hal itu tidak apa-apa, legal, karena tidak ada biaya tambahan. Berbeda dengan calo," ujarnya.
Oleh sebab itu, untuk menekan praktik pungli, Bagian Tata Pemerintahan akan berkoordinasi dengan lurah dan camat di wilayah Kota Yogyakarta untuk menginventaris biaya apa saja (retribusi legal -red) yang harus dibebankan kepada masyarakat.
Hal tersebut untuk mempermudah seseorang jika ingin mengetahui apakah biaya yang dibebankan kepada mereka termasuk biaya legal atau tidak legal (pungutan liar).
"Sehubungan dengan hal ini, kami akan berkoordinasi dengan lurah dan camat agar menginventaris biaya apa saja yang legal dan tidak legal yang harus dibebankan kepada masyarakat," katanya.
Sebenarnya, di sejumlah tempat di Kota Yogyakarta seperti di kecamatan Gondomanan dan Umbulharjo telah dipasang peringatan yang isinya agar melaporkan jika mendapati praktik pungutan liar.
Jika mendapati praktik pungutan liar di wilayah Kota Yogyakarta, Anda dapat menghubungi nomor 08122780001, SMS ke nomor 2740, atau mengirim email ke upik@jogja.go.id.



Kirim Komentar