Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang, KPU Propinsi DIY memberikan kesempatan bagi warga luar DIY untuk memberikan hak suaranya di DIY. Sebelumnya, mereka harus terlebih dahulu tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).Hal ini sesuai dengan Surat Edaran KPU No 687/KPU/IV/2009 tentang pemutakhiran data pemilih pilpres tertanggal 10 April 2009. Mekanisme pendataannya pun tak lagi menggunakan formulir A-5.
"Syaratnya, warga luar DIY harus terlebih dahulu terdaftar dalam DPS pilpres. Kemudian untuk bisa masuk DPS pilpres di DIY, maka DPS yang bersangkutan di wilayahnya harus dicoret dengan dilampiri surat pernyataan dari PPK setempat," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DIY, Sapardiyono di kantornya, Rabu (15/04).
Selain itu, warga luar DIY juga dapat menghubungi keluarga atau instansi pemerintah wilayah di mana KTP yang bersangkutan diterbitkan agar tidak dicatat sebagai calon pemilih di DPS di wilayah di mana KTP yang bersangkutan diterbitkan.
Hal ini sangat penting bagi para pendatang yang tinggal di DIY, yang pada pemilu legislatif lalu tak dapat menggunakan hak suaranya karena berlum terdaftar dalam DPT di DIY.
"Aturan ini untuk mengakomodasi perantau, seperti mahasiswa yang ber-KTP luar DIY namun bermukim di Yogyakarta dan kabupaten lain di DIY," katanya.
Data KPU DIY menyatakan jumlah mahasiswa ber-KTP luar DIY mencapai 30.000 orang. Jumlah ini di luar perantau yang mencari kerja di DIY yang tidak semuanya terakomodasi dengan memiliki formulir A-5 pada Pileg 9 April lalu.
Untuk itu, KPU DIY mengimbau perantau di DIY khususnya bagi yang belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu legislatif lalu untuk aktif mendaftar sebagai pemilih tambahan dalam DPS pilpres hingga tanggal penutupannya pada 10 Mei mendatang.
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 sendiri direncanakan akan berlangsung pada 8 Juli 2009. Jika harus ditempuh dalam dua putaran, putaran kedua akan dilaksanakan pada 8 September 2009.



Kirim Komentar