Uji emisi kendaraan bermotor bagi pegawai di lingkungan Pemkota Yogyakarta seharusnya tidak dijadikan sebagai seremonial saja, tapi lebih kepada kewajiban untuk menjaga kondisi lingkungan yang sehat dari gas buang kendaraan yang membahayakan. Dengan kata lain, kendaraan dinas wajib lolos dalam uji emisi gas buang.Untuk itu, bagi siapa saja yang pada tahun lalu kendaraan dinasnya tidak lolos dalam uji emisi kendaraan, jika pada uji emisi gas buang tahun kembali tidak lolos harus dikenakan sanksi administratif.
"Bagi yang tahun lalu tidak lolos uji emisi, tahun ini harus lolos. Bagi yang tidak lolos lagi akan dikenakan sangksi skorsing satu minggu tidak boleh menggunakan kendaraan dinasnya," kata Walikota sebelum pelaksanaan Uji Emisi Gas Buang kendaraan Bermotor di Lingkungan Dinas Pemkot Yogyakarta, Senin (8/6).
Menurut Walikota, kendaraan karyawan Pemkot yang tidak lolos itu keterlaluan. Betapa tidak, setiap tahun karyawan sudah diberi dana perawatan dan pemeliharaan bagi kendaraan dinas. Seharusnya kendaraan mereka sehat, bersih, dan aman bagi lingkungan.
Pada uji emisi tahun lalu, sekitar 35 persen mobil dinas di Pemkot tidak lolos uji dan harus diperbaiki di bengkel yang disediakan Pemkot. Tahun ini, Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta menargetkan sekitar 90 persen kendaraan harus lolos uji emisi.
Pada Senin (8/6), selain menggelar uji emisi kendaraan bermotor, Walikota juga berkesempatan untuk membuat lubang resapan biopori, menyaksikan pasar Jejaring Pengelolaan Sampah (Jari Polah), dan memperkenalkan mobil laboratorium uji kualitas air.



Kirim Komentar