Sosial Ekonomi

Retribusi Parkir Resmi Naik

Oleh : Dude / Senin, 00 0000 00:00

Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perparkiran dan Perda Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Kota Yogyakarta Kenaikan retribusi parkir di Kota Yogyakarta telah resmi ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Kota Yogyakarta, Senin (29/6).

Fraksi yang menyetujui di antaranya, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan. Sementara dua fraksi lainnya, yakni Fraksi PKS dan PAN meminta tarif retribusi yang berbeda kawasan jangan dipukul rata.

Juru bicara F-PKS Ahmad Nur Ummam mengatakan, tarif sepeda motor kawasan II yang sebelumnya Rp 300 jangan disamakan dengan kawasan I sebesar Rp 1000. "Kami tidak sepakat, tarif Rp 500 itu lebih manusiawi," ungkapnya.

M Rahman, juru bicara F-PAN juga sependat. Pihaknya tidak setuju jika retribusi kawasan II dipatok sama. "Pokoknya jangan Rp 1000," tandasnya.

Sesuai Pasal 8 Perda Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum tentang struktur dan besaran tarif retribusi, jenis kendaraan truk gandengan, sumbu II atau lebih dikenai tarif Rp 30 ribu (kawasan I) dan Rp 20 ribu (kawasan II), truk besar sebesar Rp 20 ribu (kawasan I) dan Rp 15 ribu (kawasan II), bus besar dipatok Rp 20 ribu (kawasan I) dan Rp 15 ribu (kawasan II). Sementara truk sedang/box dikenai tarif Rp 15 ribu (kawasan I) dan Rp 10 ribu (kawasan II), sedan, jeep, pickup, station wagon, kendaraan roda tiga dipatok Rp 2 ribu (kawasan I) dan 1.500 (kawasan II).

Adapun tarif parkir motor di kawasan I dikenai Rp 1000 dan sesuai keputusan akhir untuk kawasan II dikenai Rp 500. Untuk retribusi parkir sepeda listrik dikenai Rp 500 dan sepeda Rp 200.

Dalam Pasal 17 Perda Penyelengaraan Perparkiran juga menyebut ganti rugi atas kehilangan. Hilangnya kendaraan menjadi tanggungjawab juru parkir sebesar 50 persen. Selain itu, pemerintah daerah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa parkir dapat melibatkan asuransi parkir sesuai keuangan daerah. Tatacara dan mekanisme penyelesaikan ganti rugi diatur lebih lanjut dengan peraturan walikota.

"Ini sekaligus memberikan peringatan kepada juru parkir untuk berhati-hati. Masyarakat juga dapat melakukan pengawasan atas pelayanan dan penggunaan karcis berulang karena selama ini penegakkan Perda Parkir mandul, eksekutif tidak pernah tegas melakukan penindakan. Problem kebocoran pendapatan daerah dari parkir setidaknya juga dapat ditekan seminimal mungkin," tegas Ummam.

0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini