Berita

RUU Rahasia Negara Ancam Kebebasan Pers

Oleh : Dude / Senin, 00 0000 00:00

Rancangan Undang-undang (RUU) Rahasia Negara--yang kini sudah sampai ke Panitia Kerja DPR--diperkirakan akan mengkebiri, bahkan ditakutkan akan menjadi awal kematian bagi kebebasan pers.

Hal tersebut dinyatakan oleh Peneliti Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BPPKI) dan Pengurus Masyarakat Peduli Media (MPM) Yogyakarta, Darmanto dalam Diskusi RUU Rahasia Negara dan Kemerdekaan Pers Pasca Pilpres di Gedung Pascasarjana UAJY, Kamis (6/8).

"Hal ini akan menjadi titik balik era keterbukaan informasi menjadi tertutup, sekaligus menjadi awal kematian bagi media massa," katanya.

Menurut Darmanto, pihak lain khususnya yang berkepentingan dengan informasi nantinya juga akan semakin dibatasi ruang geraknya dalam mendapatkan dan menyebarkan informasi dari pemerintah kepada masyarakat.

Meski demikian, Darmanto menyayangkan tentang minimnya perhatian masyarakat dan media massa terkait dengan isu rancangan RUU Rahasia Negara. "Sepertinya media massa tidak tertarik dengan isu isi. Mungkin karena tidak ada amplopnya," sindirnya.

Sementara itu perwakilan dari media massa, octo Lampito dari Kedaulatan Rakyat juga khawatir terhadap RUU Rahasia Negara yang rencananya akan paling lambat September mendatang akan dirampungkan.

"Dengan adanya RUU Rahasia Negara, makan bersiap-siaplah pers masuk ke dalam mulut buaya," kata Octo.

Bagi Octo, meski mungkin tak akan ada lagi pemberedelan media massa, dengan RUU Rahasia Negara, negara akan dengan mudah mengancam media massa jika terbukti telah melanggar UU Rahasi Negara.

Octo juga menyatakan bahwa RUU Rahasia Negara bisa saja merupakan sebuah konspirasi besar dari sejumlah orang lama di pemerintahan yang dulunya bermasalah. Dengan kata lain, RUU ditakutkan hanya untuk melindungi oknum-oknum yang saat ini belum tersentuh hukum.

Dalam kesempatan ini, baik Darmanto dan Octo mengaku tak lagi punya kesempatan untuk menolak RUU Rahasia Negara karena prosesnya telah masuk ke Panitia Kerja DPR. Satu hal yang mungkin masih bisa diperjuangkan adalah bagaimana untuk menunda penetapan RUU ini.

"Mengingat Panja yang mengurus RUU ini tinggal beberapa, maka DPR mendatang diharapkan mempunyai pengetahuan yang memadai terkait kebebasan arus informasi," harap Darmanto.

Untuk diketahui, pasal 4 dalam RUU Rahasia Negara misalnya menyebutkan bahwa "tingkat kerahasiaan adalah tingkat rahasia negara yang ditentukan dan ditetapkan berdasarkan akibat yang dapat ditimbulkan bila rahasia negara tersebut diketahui oleh pihak yang tidak berhak mengetahuinya".

Dalam RUU Rahasia Negara, substansi dan aturannya ditetapkan oleh presiden. Bisa dibayangkan jika seorang bisa melakukan segalanya kepada orang lain dengan alasan melindungi dan mengamankan rahasia negara.

0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM



    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini