Pada bulan Ramadhan, sejumlah tempat hiburan tidak diperbolahkan untuk beroperasi sebagai penghormatan terhadap bulan suci bagi umat Islam ini. Jika ada yang tetap buka, pihak yang berwajib akan melakukan tindakan tegas.
"Jika ada yang melanggar peraturan, Dinas Perijinan akan mencabut ijin operasi dan menindak pihak yang melanggar secara hukum," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartono di Balaikota, Kamis (20/8).
Nurwidi menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat rekreasi dan hiburan yang ada di Kota Yogyakarta terkait dengan aktivitasnya pada bulan Ramadhan ini.
"Dua diskotik yakni Diskotik JJ dan Pappilon akan kami awasi selama bulan Ramadhan ini. Jika pengelola bersikeras buka akan kami tindak," tegasnya.
Menurut Nurwidi, surat edaran terkait dengan operasionalisasi tempat rekreasi dan hiburan di Kota Yogyakarta telah diberikan kepada pengelola usaha yang bersangkutan.
"Kami telah mengirimkan surat edaran yang ditandatangai oleh Wakil Walikota Yogyakarta pada 11 Agustus lalu," katanya.
Selain tempat hiburan, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta juga akan mengawasi tempat lain seperti pijat shiatsu, tempat karaoke, serta tempat ketangkasan.
"Meski tempat pijat shiatsu resmi, kami akan mengawasi kalau-kalau ada yang digunakan tidak semestinya, apalagi tempat pijat yang tidak resmi," tambahnya.
Sementara itu mengenai tindakan anarkis yang berpotensi dilakukan oleh sejumlah pihak pada bulan Ramadhan, Nurwidi menyatakan pihaknya beserta jajaran kepolisian telah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak tertentu.
"Meski demikian, pihak yang melakukan kekerasan akan tetap kami tindak," pungkasnya.
"Jika ada yang melanggar peraturan, Dinas Perijinan akan mencabut ijin operasi dan menindak pihak yang melanggar secara hukum," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartono di Balaikota, Kamis (20/8).
Nurwidi menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat rekreasi dan hiburan yang ada di Kota Yogyakarta terkait dengan aktivitasnya pada bulan Ramadhan ini.
"Dua diskotik yakni Diskotik JJ dan Pappilon akan kami awasi selama bulan Ramadhan ini. Jika pengelola bersikeras buka akan kami tindak," tegasnya.
Menurut Nurwidi, surat edaran terkait dengan operasionalisasi tempat rekreasi dan hiburan di Kota Yogyakarta telah diberikan kepada pengelola usaha yang bersangkutan.
"Kami telah mengirimkan surat edaran yang ditandatangai oleh Wakil Walikota Yogyakarta pada 11 Agustus lalu," katanya.
Selain tempat hiburan, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta juga akan mengawasi tempat lain seperti pijat shiatsu, tempat karaoke, serta tempat ketangkasan.
"Meski tempat pijat shiatsu resmi, kami akan mengawasi kalau-kalau ada yang digunakan tidak semestinya, apalagi tempat pijat yang tidak resmi," tambahnya.
Sementara itu mengenai tindakan anarkis yang berpotensi dilakukan oleh sejumlah pihak pada bulan Ramadhan, Nurwidi menyatakan pihaknya beserta jajaran kepolisian telah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak tertentu.
"Meski demikian, pihak yang melakukan kekerasan akan tetap kami tindak," pungkasnya.



Kirim Komentar