Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan hari Sabtu sebagai hari berbahasa Jawa di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja masing-masing. Dengan peraturan ini, seluruh jajaran yang ada di Pemkot diharuskan untuk menggunakan bahasa Jawa pada jam kerja.
Peraturan yang merupakan Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 01 Tahun 2009 ini berlaku sejak tanggal 14 Agustus 2009. Instruksi ini mengacu pada Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Bahasa Jawa Pada Hari Tertentu yang telah lebih dahulu diberlakukan.
Pada praktiknya, Instruksi Walikota Yogyakarta tersebut akan diberlakukan pada saat rapat, percakapan melalui telepon, dan percakapan sehari-hari. Dengan demikian Setiap Kepala SKPD/Unit Kerja bertanggungjawab untuk memantau pelaksanaan Instruksi Walikota tersebut.
Instruksi ini mulai diberlakukan pada tanggal 14 Agustus 2009, sesuai dengan tanggal penetapannya. Demi kelancaran pelaksanaannya Pemkot Yogyakarta akan melakukan pembinaan penggunaan Bahasa Jawa kepada pegawai di lingkungannya.
Upaya Pemerintah Provinsi DIY dan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk nguri-uri budaya lokal patut untuk kita acungi jempol untuk mencegah semakin tergerusnya nilai kearifan lokal di tengah gempuran budaya populer yang masuk melalui perkembangan teknologi komunikasi.
Peraturan yang merupakan Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 01 Tahun 2009 ini berlaku sejak tanggal 14 Agustus 2009. Instruksi ini mengacu pada Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Bahasa Jawa Pada Hari Tertentu yang telah lebih dahulu diberlakukan.
Pada praktiknya, Instruksi Walikota Yogyakarta tersebut akan diberlakukan pada saat rapat, percakapan melalui telepon, dan percakapan sehari-hari. Dengan demikian Setiap Kepala SKPD/Unit Kerja bertanggungjawab untuk memantau pelaksanaan Instruksi Walikota tersebut.
Instruksi ini mulai diberlakukan pada tanggal 14 Agustus 2009, sesuai dengan tanggal penetapannya. Demi kelancaran pelaksanaannya Pemkot Yogyakarta akan melakukan pembinaan penggunaan Bahasa Jawa kepada pegawai di lingkungannya.
Upaya Pemerintah Provinsi DIY dan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk nguri-uri budaya lokal patut untuk kita acungi jempol untuk mencegah semakin tergerusnya nilai kearifan lokal di tengah gempuran budaya populer yang masuk melalui perkembangan teknologi komunikasi.



Kirim Komentar