Seni & Budaya

Tiap Sabtu Pemkot Berlakukan Hari Berbahasa Jawa

Oleh : Dude / Senin, 00 0000 00:00

Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan hari Sabtu sebagai hari berbahasa Jawa di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja masing-masing. Dengan peraturan ini, seluruh jajaran yang ada di Pemkot diharuskan untuk menggunakan bahasa Jawa pada jam kerja.

Peraturan yang merupakan Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 01 Tahun 2009 ini berlaku sejak tanggal 14 Agustus 2009. Instruksi ini mengacu pada Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Bahasa Jawa Pada Hari Tertentu yang telah lebih dahulu diberlakukan.

Pada praktiknya, Instruksi Walikota Yogyakarta tersebut akan diberlakukan pada saat rapat, percakapan melalui telepon, dan percakapan sehari-hari. Dengan demikian Setiap Kepala SKPD/Unit Kerja bertanggungjawab untuk memantau pelaksanaan Instruksi Walikota tersebut.

Instruksi ini mulai diberlakukan pada tanggal 14 Agustus 2009, sesuai dengan tanggal penetapannya. Demi kelancaran pelaksanaannya Pemkot Yogyakarta akan melakukan pembinaan penggunaan Bahasa Jawa kepada pegawai di lingkungannya.

Upaya Pemerintah Provinsi DIY dan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk nguri-uri budaya lokal patut untuk kita acungi jempol untuk mencegah semakin tergerusnya nilai kearifan lokal di tengah gempuran budaya populer yang masuk melalui perkembangan teknologi komunikasi. 

0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM



    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM

    MBS 92,7 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini